post image
KOMENTAR
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi sudah menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terhadap dua tersangka kasus Century, Budi Mulya dan Siti Fadjriyah.

Selanjutnya, KPK akan memeriksa saksi-saksi yang dibutuhkan dalam penyidikan kasus ini.

"Secara administrasi, sprindik sudah diterbitkan, selanjutnya pemeriksaan saksi dan tersangka," ujar Jurubicara KPK, Johan Budi saat dihubungi Rakyat Merdeka Online, Minggu pagi (9/12).

Diantasa saksi yang paling berpeluang dipanggil adalah Wakil Presiden Boediono. Ketika Siti Fadjiyah dan Budi Mulya menjadi Deputi Gubernur BI, Boediono adalah atasan mereka, Gubernur Bank Indonesia.

Budi Mulya dan Siti Fadjriyah diduga melakukan penyalahgunaan kewenangan saat pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century dengan nilai hampir Rp700 miliar.

KPK sendiri sudah pernah meminta keterangan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres. Permintaan keterangan kepada Boediono tersebut dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia. Permintaan keterangan dilakukan Kamis 29 April 2010. [rmol/hta]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal