post image
KOMENTAR
DPR RI menyikapi dengan sangat serius pemberian tanda bintang atau asterix pada mata anggaran pemanfaatan dana optimalisasi Kementerian Pertahanan dan TNI tahun 2012. Komisi I DPR RI telah membahas tanda bintang yang membuat pencairan anggaran tersendat itu.

Kemarin (Jumat, 21/12) sepucuk surat telah dikirimkan ke Presiden SBY. Dalam surat itu pimpinan DPR RI juga menyesalkan tuduhan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang mengatakan ada kongkalikong dalam pembahasan anggaran di DPR. Pernyataan ini dinilai sebagai penghinaan terhadap Parlemen ini dan melanggar tiga UU serta satu Keputusan Presiden.

Berikut adalah kutipan lengkap surat tersebut.

Dengan hormat kami beritahukan bahwa Pimpinan DPR RI telah menerima surat dan Pimpinan Komisi I DPR RI Nomor: 106/Kom.I/MP.II/XII/2012 tertanggal 14 Desember 2012, hal: Penyampaian Hasil Pembahasan Dana Optimalisasi Kemhan/TNI T.A. 2012 dan Nomor107/Kom.I/MP.II/XII/2012 tertanggal 19 Desember 2012, hal: Permohonan Penyampaian Hasil Pembahasan Dana Optimalisasi Kemha/TNI T.A. 2012 kepada Presiden RI.

Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Dalam rangka menindaklanjuti disposisi Ketua DPR RI tanggal 30 Agustus 2012 yang ditujukan kepada Pimpinan Komisi I DPR RI untuk menindaklanjuti tembusan Surat Direktur Jenderal Anggaran - Kementerian Keuangan Nomor: S-2113/AG/2012 tanggal 10 Agustus 2012 mengenai Pemberian Tanda Bintang terhadap Anggaran Pemanfaatan Dana Optimalisasi Kemhan/TNI T.A. 2012 sebesar Rp.678 Miliar (Program Modernisasi Alutsista/Non Alutsista/Sarpras Integratif pada Unit Organisasi Mabes TNI sebesar Rp.480 Miliar dan Program Modernisasi Alutsista dan Non Alutsista serta Pengembangan Fasilitas dan Sarana Prasarana Matra Laut pada Unit Organisasi TNI AL sebesar Rp. 198 Miliar), dengan hormat kami beritahukan hal-hal sebagal berikut:

  1. Komisi I DPR RI lelah melaksanakan Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, dan Menteri Keuangan pada tanggal 5 September 2012 dalam rangka membahas Surat Kementerian Keuangan Nomor: S-2113/AG/2012 tanggal 10 Agustus 2012 mengenai Pemberian Tanda Bintang oleh Kementerian Keuangan terhadap Anggaran Pemanfaatan Dana Optimalisasi Kemhan/TNI T.A 2012 dan hasil keputusan Rapat Kerja tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan melalui Surat Pimpinan DPR RI Nomor: AG/08714/DPR RI/IX/2012 tanggal 19 September 2012 perihal Permohonan Pencairan Dana Optimalisasi Kemhan/TNI T.A. 2012.

2. Berkaitan dengan pemberian tanda bintang tersebut, Komisi I DPR RI berpandangan bahwa pemberian tanda bintang oleh Kementerian Keuangan terhadap Dana Optimalisasi Kemhan/TNI T.A 2012 dilakukan secara sepihak tanpa adanya pembahasan bersama dengan DPR RI (Komisi I DPR RI), dimana Dana Optimalisasi Kemhan/TNI T.A. 2012 tersebut telah disetujui oleh Komisi I DPR RI.

3. Mengingat sampai dengan bulan Desember 2012, Kementerian Keuangan belum melakukan pencabutan tanda bintang terhadap Dana Optimalisasi Kemhan/TNI T.A. 2012, Komisi I DPR RI pada tanggal 6 dan 10 Desember 2012 mengadakan Rapat Kerja dengan Menteri Pertahanan, Panglima TNI, Menteri Keuangan, Sekretaris Kabinet, dan Ketua BPKP dalam rangka membahas Dana Optimalisasi Kemhan/TNl T.A. 2012.

4. Dalam Rapat Kerja tersebut dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
a. Pemberian tanda bintang oleh Kementenan Keuangan terhadap Dana Optimalisasi Kemhan/TNI T.A. 2012 dilakukan terkait dengan adanya surat dari Sekretaris Kabinet RI yang ditujukan kepada:
1) Menteri Pertahanan dengan Surat Nomor: R-1134/Seskab/VII/2012 tanggal 24 Juli 2012 perihal Persetujuan Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P Kementerian Pertahanan; dan
2) Menteri Keuangan dengan Surat Nomor: R-172-1/Seskab/Vll/2012 tanggal 6 Agustus 2012 perihal Klarifikasi Pemanfaatan Hasil Optimalisasi Non Pendidikan APBN-P T.A. 2012 Kementerian Pertahanan.
b. Sekretaris Kabinet telah menugaskan Ketua Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan Pre-Audit terhadap Dana Optimalisasi Kemhan/TNI T.A. 2012 sebesar Rp.678 Miliar tersebut.
c. Pada tanggal 22 Juli 2012 Sekretaris Kabinet menyampaikan pernyataan di media massa tentang adanya indikasi kongkalingkong dalam penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga dengan DPR RI. Pada Rapat Kerja tersebut, Sekretaris Kabinet tidak dapat menjelaskan secara terbuka tentang pernyataan Sekretaris Kabinet di media massa tersebut.

5. Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Komisi I DPR RI berpandangan bahwa telah terjadi pelanggaran terhadap sejumlah Undang-Undang, yaitu:
a. Undang-Undang No. 4 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012;
b. Undang-Undang No. 27 Tahun 2009 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD;
c. Undang-Undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan
d. Keputusan Presiden RI Nomor 103 Tahun 2001 tentang Lembaga Negara Non Departemen.

6. Terhadap Pernyataan Sekretaris Kabinet, Sdr. Dipo Alam, di media massa mengenai adanya indikasi kongkalingkong dalam penyusunan anggaran Kementerian/Lembaga dengan DPR RI, Komisi I DPR RI berpandangan bahwa pernyataan tersebut telah merugikan DPR RI secara kelembagaan dan merupakan bentuk "Contempt of Parliament".

  B. Berkenaan dengan hal-hal tersebut, maka Komisi I DPR RI melalui laporan ini meminta Pimpinan DPR RI, untuk dapat menindaklanjuti secara kelembagaan hal-hal tersebut di atas.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pimpinan DPR RI meneruskan surat Pimpinan Komisi I dimaksud kepada Saudara Presiden RI untuk dapat ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

  Atas perhatian Saudara Presiden, kami ucapkan terima kasih.

Catatan:
Fraksi Partai Demokrat tidak menyetujui point 5 dan point 6.

Tembusan:
1. Pimpinan DPR RI;
2. Menteri Pertahanan RI;
3. Menteri Keuangan RI;
4. Menteri Sekretaris Negara RI;
5. Sekretaris Kabinet RI;
6. Panglima TNI;
7. Pimpinan Komisi I DPR RI:
8. Sekretaris Jenderal DPR RI.
[***]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa