post image
KOMENTAR
Nelayan tradisional di Belawan menjerit akibat mengganasnya kapal pukat harimau (trawl) yang menangkap ikan secara bebas di perairan tersebut.

"Sampai kapanpun kehidupan nelayan kecil itu sulit berubah, karena bebasnya alat tangkap jaring halus (pukat trawl) di perairan Belawan yang berbatasan dengan perairan Selat Malaka," kata seorang nelayan tradisional, Teguh (57) saat ditemui di Belawan, Selasa.

Kegiatan alat tangkap pukat harimau atau yang sejenisnya, menurut dia, dilarang pemerintah berdasarkan Keppres 39 Tahun 1980. Namun, kenyataannya kapal pukat harimau yang berukuran 30 GT itu masih saja kelihatan beroperasi menangkap ikan di perairan Belawan.

"Ratusan unit kapal pukat trawl itu menabur jaringnya di tengah laut perairan Belawan pada malam hari hingga pagi. Kegiatan pengambilan ikan secara ilegal itu hampir setiap hari disaksikan nelayan kecil di tengah laut." tutur Teguh.

Bahkan, jelas Teguh, beberapa kapal pukat harimau tersebut ada yang merusak jaring (jala) dan rumpon yang dipasang nelayan setempat di tengah laut.

Jaring tersebut ada yang diganti ABK pukat harimau, namun ada juga dibiarkan begitu saja.

"Kalaupun diganti ABK tersebut, hanya dibayar Rp 100 ribu dan ditambah satu jerigen bensin untuk nelayan," ucap dia.

Teguh mengatakan, para nelayan kecil itu tidak hanya mengalami kerugian karena berkurangnya hasil tangkapan, kerusakan jaring, tetapi juga mendapat ancaman dari ABK pukat trawl.[ant/hta]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas