post image
KOMENTAR
Jual teman wanitanya, kepada pria hidung belang, Sheila Anggun Said alias Ella (22), di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (14/3), dijatuhi oleh Majelis Hakim, hukuman 20 bulan penjara dan denda 1 juta Subsider tiga bulan penjara.

Sheila, oleh Majelis Hakim, dinyatakan bersalah dan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Namun, Sheila mampu sedikit bernafas lega karena putusan majelis hakim diketuai Agus Setiawan tersebut, lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni dua tahun penjara.

Dalam putusannya, Majelis hakim menyebutkan, Sheila terbukti menjual teman wanitanya yang berinisial PRDA yang masih dibawah umur kepada sejumlah pria hidung belang. Pacarnya itu dia banderol Rp500 ribu sekali kencan dan menikmati hasil penjualan korban untuk biaya hidup sehari-hari.

Kasus ini terungkap setelah PRDA tidak pulang ke rumah sejak Mei 2012. Orang tuanya pun melapor ke Polresta Medan pada  15 Juli 2012.

Setelah keberadaan PRDA diketahui,  personel Polresta Medan pun melakukan penyamaran. Dia berpura-pura untuk mem-booking ABG itu melalui perantara seorang pria yang disebut sebagai Bang Toga (DPO).

Bang Toga menghubungi Ella. Kemudian mereka bertemu di bawah jembatan tol Denai. Saat itu, Ella sempat membujuk PRDA  dengan mengatakan, "Yang, abang ini mau bayar Rp500 ribu."

Setelah uang diserahkan, PRDA masuk ke dalam mobil. Tak lama kemudian, Ella pun diamankan ke Mapolresta Medan. Selanjutnya, korban dikembalikan kepada orang tuanya.

Saat diperiksa, Ella mengaku uang mereka peroleh dipakai bersama untuk biaya makan, bayar uang kos, beli TV dan perlengkapan lain. Selama PRDA kabur dari rumah, Ella berperan sebagai germo yang menjualnya kepada laki-laki hidung belang. [rob]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal