post image
KOMENTAR
KPU diminta tegas menjatuhkan sanksi pada partai politik yang tidak dapat memenuhi kuota 30 persen perempuan saat mengajukan daftar bakal calon legislatif (DCS) pada daerah pemilihan semua tingkatan.

Sikap ini disampaikan Koalisi Amankan Pemilu (KAP) yang terdiri dari Perludem, IPC, KIPP, KIPP Jakarta, Formappi, JPPR, Yappika, PPUA Panca, Puskapol UI, Demos, ICW, PSHK, GPSP, Indonesia Budget Center, Soegeng Sarjadi Syndicate, KRHN, Seknas FITRA dan TII seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Soal kewenangan memberi sanksi itu diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7/2013 yang memiliki kewenangan atributif mengejawantahkan amanat UU 8/2012 tentang Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, Kabupaten atau Kota.

Sementara itu Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni usai menghadiri diskusi bertema "Mengawal Pencalonan 30 Persen Perempuan Pada Pemilu 2014: Tanggung Jawab Siapa" di kantor Komisi Pemilihan Umum, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin (1/4/2013) mengatakan Perludem sepenuhnya mendukung KPU dalam menjalankan ketentuan itu karena tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Dia meminta KPU tidak takut menetapkan aturan sesuai yang diamanatkan UU Pemilu meski sejumlah partai politik menolak aturan kuota ini.[ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa