post image
KOMENTAR
Setelah puluhan  pohon di sepanjang Jalan Bunga Asoka mati dan mengering perlahan-lahan akibat disuntik racun oleh pengembangan perumahan di kawasan itu, kini gililan pohon di Jalan Bunga Sakura Raya, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan juga mati dan mengering dalam waktu beberapa hari saja.

Terhitung, ada 24 pohon mati, tepat berada di Perumahan Millenium Center di Jalan Bunga Sakura  Raya itu. Dugaan, pohon mati dan mengering akibat disuntik racun.

Kondisi ini cukup memprihatinkan mengingat masyarakat dunia tengah memperingati Hari Bumi yang jatuh pada hari ini, 22 April 2013.

Dilansir koran Sumut Pos, kondisi 24 pohon yang mati di Jalan Bunga Sakura Raya tepat berada di depan perumahan Millinium Center. Beruntung, tak semuanya pohon di Jalan Bunga Sakura mati, masih ada beberapa pohon trembesi yang jaraknya jauh dari perumahan tersebut masih tidak mati atu mengering.

Warga setempat, AM mengatakan, dirinya merasa heran dengan kondisi puluhan pohon di kawasan mereka yang mati dalam beberapa hari saja. Padahal, awalnya pohon-pohon itu tumbuh segar dengan daun yang lebat.

"Aneh juga ya, hanya pohon di depan perumahan Millinium Center yang mati, sedangkan lewat dari perumahan itu pohon lainnya masih segar dan tidak mati. Pastilah pihak pengembang menyuntik mati pohon-pohon itu," ujarnya.

Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan, Ir H Zulkifli Sitepu ketika dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah melaporkan kejadian ‘pembunuhan’ pohon di sejumlah tempat kepada Polresta Medan, Kamis (18/4) kemarin. Laporan tersebut tertuang dalam nomor STTLP/1061/K/IV/2013/SPKT RESTA MEDAN. Pelaporan ini dilakukan Kepala Seksi Pengawasan Taman dan Makan Dinas Pertamanan Kota Medan, Danil Anwar.

"Setelah kita laporkan, pihak kepolisian langsung tanggap dan turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Mereka menemukan adanya dugaan pembunuhan sengaja terhadap pohon-pohon yang sudah berusia belasan tahun tersebut," katanya kepada Sumut Pos, Jumat (19/4/2013).

Bahkan, lanjutnya, pihak kepolisian sudah memanggail pihak Perumahan Millenium di Jalan Bunga Sakura Raya. Sebab, puluhan pohon pelindung yang berusia puluhan tahun juga mati mendadak di lokasi perumahan tersebut. "Laporan yang kita buat itu berlaku untuk semua pohon-pohon pelindung yang ada di Kota Medan ini," tegasnya.


[Kondisi pepohonan yang mati di Jalan Bunga Sakura Raya tepat berada di depan perumahan Millinium Center. Foto: Sumut Pos]

Dikatakan, perusakan pohon pelindung tersebut telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 dan juga Perda Nomor 10 tahun 2009, dengan hukuman penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun. "Kalau terbukti, maka oknum pelaku perusakan itu akan dipenjara," katanya.

Hal yang sama dikatakan Camat Medan Tuntungan Gelora Kurnia Putra Ginting, SSTP, MM menjelaskan, soal  24 pohon trembesi yang mati di depan bangunan Perumahan Millinium Centre sudah dilaporkan Ke Polresta Medan oleh Dinas Pertamanan Kota Medan.

Sedangkan pihak Kelurahan Tanjung Selamat yang mendapati 24 pohon mati di Jalan Bunga Sakura Raya, langsung turun ke lokasi. Mereka langsung menanam bibit pohon trembesi di dekat 24 pohon trembesi yang telah mati dan layu itu.

Lurah Tanjung Selamat Achyaruddin, SSos mengatakan, pohon yang mati tepat tepat berada di depan bangunan Perumahan Millinium Centre, sedangkan pohon lainnya yang jauh dari perumahan tersebut tidak mati.

"Saya sudah tanya kepada pihak pengembangan Perumahan Millinium Centre itu, mereka mengaku tidak tahu menahu pohon mati di depan perumahannya. Malah pihak pengembang mengatakan kalau pohon-pohon mati akibat faktor cuaca panas," ujar Achyaruddin.

Sementara dari pihak pengembang tidak ada satupun pegawai mau memberikan keterangan ketika wartawan datang ke kantor pemasarannya untuk konfirmasi. [ded] 

Berhasil Kumpulkan Dana Rp 30 Juta, Pemkot Palembang Sumbang Untuk Beli APD Tenaga Medis

Sebelumnya

Virus Corona Menjadi Alasan Deretan Pasangan Artis Ini Tunda Pernikahan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Ragam