post image
KOMENTAR
Satuan Polisi Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap dua tersangka bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu malam (20/4/2013) sekitar pukul 21:30 Wib. Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan 25 paket sabu.

Kedua tersangka, masing-masing seorang kakek-kakek berusia 60 tahun bernama Nasib, warga Jalan Danau Poso, Kilometer 18, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.Sementara seorang lagi Risko alias Riko (16), warga Jalan Danau Tempe, Kilometer 18, Lorong 6, Kelurahan Sumber Karya, Kecamatan Binjai Timur.

Keduanya ditangkap saat akan melakukan teransaksi di kawasan Pasar 5, Kebun Pondok Seng, Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.

Seorang tersangka Nasib (60) mengaku telah melakukan bisnis haram tersebut sejak 3 tahun terakhir. Sementara hasil dari penjualan akan dijadikan biaya makan sehari-sehari.

"Cari kerja sekarang susah bang, dari pada nganggur dan ga bisa membiayai keluar, terpaksa aku menjuak shabu-shabu" ungkap Nasib saat diperiksa di Sat Narkoba Polres Binjai.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Achiruddin saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka.

"Saat ini tersangka telah kami amankan dan akan dilakukan penyelidiki. Sementara, barang bukti telah kita amankan," jelas Achiruddin. [hen/ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal