post image
KOMENTAR
Fakta unik ditemukan dalam hasil verifikasi berkas calon legislatif (caleg) di KPU Medan. KPU Kota Medan memutuskan tidak memasukkan berkas Ketua Gerindra Kota Medan, Yohana Pardede dalam kategori Tak Memenuhi Syarat (TMS). Pasalnya saat verifikasi berkasnya, KPU tidak menemukan adanya lampiran Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Gerindra.

"Nggak ada KTA nya kita temukan, jadi masuk kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dia punya KTA atau nggak tentu bukan urusan kita," tegas Rahmat Kartolo Simanjuntak, Ketua Pokja pencalonan KPU Medan, kepada MedanBagus.Com, Selasa (7/5/2013).

Yohana Pardede yang ditemui usai menerima hasil verifikasi berkas caleg Gerindra membantah tidak memiliki KTA Gerindra. Ia berkilah tidak adanya lampiran itu karena faktor keteledoran.

"Mungkin pas scaning kemarin tercecer, aku juga heran masa nggak ada KTA ku," katanya bernada heran.

Dalam data KPU, Yohana Pardede yang tercatat sebagai caleg Gerindra nomor urut 1 pada Daerah Pemilihan (dapil) 2 terpampang beberapa berkas yang dinyatakan masih kurang.

Diantaranya formulir berisi data pribadi dan penyataan yang belum ditandatangani ketua Gerindra tanpa memampangkan namanya, berkas kesehatan yang hanya legalisir dan beberapa lembar foto yang diperlukan.

KPU memang masih membuka peluang perbaikan dan pelengkapan berkas itu tanggal 09-22 Mei 2013 mendatang.[ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa