post image
KOMENTAR
Sekitar tujuh jam lamanya Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait suap impor sapi dengan tersangka, Luthfi Hasan Ishaaq.

Usai diperiksa, Gatot mengaku bahwa pada pemeriksaan tadi penyidik meminta izin kepadanya untuk sekaligus diperiksa sebagai saksi tersangka lain di kasus itu, Ahmad Fathanah.

"Ditanya mau apa tidak, saya jawab mau," kata dia di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan (Kamis, 16/5/2013) seperti dilansir Rakyat Merdeka Online.

Mantan Ketua PKS Sumut ini jelaskan, pada pemeriksaan tadi penyidik melontarkan sekitar 25 pertanyaan. Pertanyaan normatifnya, mengenai keadaan jasmani dan rohani atau dalam keadaan tertekan dan sebagainya. Kemudian ada juga data pribadi.

Sementara soal pertanyaan yang terkait kasus, penyidik menanyakan dirinya mengenai mekanisme dan prosedur dirinya saat maju sebagai calon gubernur periode 2013-2018. Selain itu, penyidik juga menanyakan kepada Gatot perihal apakah ada aliran dana dari suap impor sapi terkait pemenangannya sebagai calon Gubernur beberapa waktu lalu.

"Itu saya jawab semua. Saya jawab tidak ada (aliran dana)," demikian Gatot. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum