post image
KOMENTAR
Kehadiran Ketua DPRD Nias Selatan (Nisel) Effendi alias Seng Hian, ke kejatisu, Jumat (25/5/2013) dibantah Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Chandra. Padahal di pelataran parkir gedung Kejatisu terlihat Ford warna Hitam dengan plat merah BB 1020 W, mobil dinas milik Ketua DPRD Nisel itu.

"Nggak ada dia datang dan menjalani pemeriksaan di kejatisu,"ujar Kasipenkum Chandra kepada MedanBagus.Com.

Walau telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dan kantor bupati Nisel. Tim kejatisu enggan mengaku jika Effendi kembali datang ke gedung Kejatisu.

Info yang diperoleh, Effendi datang ke kantor Kejati Sumut sekitar pukul 10.00 WIB dan langsung naik ke lantai tiga kantor di Jalan AH Nasution, Medan itu. Hingga tengah hari, dia masih berada di ruang penyidikan.

Sebelumnya Effendi pernah diperiksa di Kejati Sumut untuk memenuhi panggilan ketiga yang dilayangkan penyidik. Dia tidak hadir pada dua panggilan sebelumnya dengan alasan sakit.

Sumber yang layak dipercaya di Kejati Sumut menyebutkan, Effendi kembali dicecar dengan pertanyaan.

Pertanyaan itu seputar keterlibatannya dalam perkara kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan rumah dinas, kantor bupati dan jamborai serta pembebasan tanah yang berasal dari APBD 2007-2010. Proyek ini menggunakan anggaran Rp4,4 miliar.

Pasalnya, pemanggilan terhadap Effendi dilakukan untuk mengonfirmasi temuan penyimpangan dalam proyek itu. Dia menjabat Direktur PT Selatan Jaya, rekanan Pemkab Nias Selatan, saat dugaan korupsi terjadi.

Sejumlah pejabat Pemkab Nias Selatan telah dipanggil penyidik dalam pengusutan kasus korupsi ini. Dari pemeriksaan sejumlah saksi diketahui bahwa Effendi dinyatakan telah diingatkan agar tidak melakukan pekerjaan, karena belum ada kontrak.

Namun, pekerjaan itu tetap dilaksanakan, sehingga pembayaran tidak dikeluarkan. PT Selatan Jaya pun mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Dalam tahap mediasi, Pemkab Nisel setuju membayar kewajiban dengan PT Selatan Jaya, namun dengan syarat harus dilengkapi dengan dokumen resmi.

Namun, berdasarkan konfirmasi yang dilakukan penyidik kepada Dinas Tarukim dan BPKP perwakilan Sumatera Utara, ditemukan adanya pengerjaan yang tidak sesuai dengan bestek. Selain itu, ditemukan pula dugaan pembayaran ganda, karena ternyata sebelumnya fisik bangunan sudah ada, sehingga yang ada hanya melakukan penambahan. Sementara itu, tidak ada sejumlah dokumen pendukung pekerjaan itu.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum