post image
KOMENTAR
Sedikitnya 4 orang tewas dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Simpang Gambus Kabupaten Batubara.

Kecelakaan itu melibatkan bus penumpang KUPJ Tour dengan 2 truk lainnya.

Data yang didapatkan, 4 korban tewas yakni Ahmad Sudirman (38) warga afdeling 1 Padang Matinggi Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, Sri Hartati (35) dan 2 lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan 7 korban kritis maupun yang menderita luka yakni Irwan Sucipto (21) warga Nagori Pagar Bosi, Kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Syamsiar Tiong (74) warga Jalan Karya No.15 Tanjung Balai, Khoiriah (40) warga Jalan MT Hariono lingkungan 4 Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Tanjung Balai, Robert Silaen (17) warga Jalan Starban, gg Karto No 134, Medan Polonia, Robin Silaen (22), warga Jalan Starban, gg Karto No 134, Medan Polonia dan sopir bus Juni Sipayung. Seluruh korban luka saat ini masih dirawat di Puskesmas Kecamatan Limapuluh, Kabupaten Batubara.

Kecelakaan terjadi ketika Bus KUPJ BK 7031 FY yang dikemudikan Juni Sipayung, melaju kencang dari arah Medan Menuju Tanjung Balai. Sesampai di lokasi, sopir bus mencoba untuk mendahului mobil truk BL 9554 A yang dikemudikan Muhammad Ali, di depannya.

Tanpa sepengetahuan si sopir, sebuah truk lain BK 8921 BA yang dikemudikan Jumali melaju dari arah berlawanan dan menyerempet dinding bus ditumpangi 14 penumpang tersebut. Akibatnya bus terguling dan langsung ditabrak mobil truk yang sebelumnya didahuluinya.

"Memang kencang kali sopir busnya, selalu saja mendahului semua kendaraan padahal sudah beberapa kali diperingatkan penumpang," keluh Robin Silaen, salah seorang penumpang selamat, Jumat (31/5/2013) malam.

Kini kondisi bus sangat parah pasca tabrakan tersebut. Bagian atap bus ringsek dan terlepas.[ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum