post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta memverifikasi faktual terhadap penggunaan dana kampanye partai politik sebelum mengikuti pemilu.

Verifikasi itu perlu karena diduga banyak dana siluman yang mengalir ke partai dan digunakan untuk politik uang.

"Politik uang hanya dimasukkan jika masyarakat menerima uang tunai Rp 100 ribu dari calon tertentu, tapi kalau kepala daerah mengadakan kegiatan sosial pada masa kampanye itu tidak dianggap pelanggaran," kata peneliti Transparency International Indonesia (TII) Reza Syawawi dalam diskusi bertema 'Membatasi Belanja Kampanye, Mencegah Korupsi' di restoran Bakoel Koffie, Cikini Jakarta, Minggu (2/6/2013).

Menurutnya, selama ini, penyelenggara pemilu hanya terkesan asal bekerja saja. Tidak menindaklanjuti adanya dugaan-dugaan pelanggaran kampanye terutama politik uang.

Karena itu, audit dana kampanye mutlak dilakukan KPU maupun Panitia Pengawas Pemilu sebelum masa kampanye dimulai. Hal ini guna memastikan bahwa dana yang digunakan partai politik beserta calegnya benar-benar transparan dan sesuai peruntukkan. Audit bukan saja pada pemilihan legislatif atau pemilihan presiden, tapi juga pada pemilihan kepala daerah di semua tingkatan.

"Fenomenanya, pencucian uang diakali dengan penyembunyian sumber dana kampanye. Bisa melalui keluarga, rekening bodong atau orang-orang tertentu. Apakah KPU atau Panwaslu pernah melakukan semacam audit sumber dana kampanye. Ini belum pernah dilakukan," kata Reza seperti dilaporkan Rakyat Merdeka Online. [ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa