post image
KOMENTAR
Polresta Medan akhirnya menetapkan Dirut PD Pasar Kota Medan, Ir Benny Sitohang menjadi tersangka dalam Kasus pengerusakan Toko Jakarta, yang berada di Jalan Pusat Pasar, Medan.

Penetapan tersangka itu sesuai dengan laporan korbannya Nomor STTLP/3442/K/XII/2012/SPKT Resta Medan.

"Dirut PD Pasar kota Medan Ir Benny Sihotang statusnya sudah tersangka. Yang bersangkutan akan kita panggil kembali pada hari Rabu (5/6/2013) mendatang untuk pemeriksakan dengan status tersangka," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol M Yoris Marzuki, Senin (3/6/2013).

Sebelumnya Pemilik Toko Jakarta, Herdiasan dan Elfrinda Eka Susanti melalui kuasa hukumnya, Zulfahmi Harahap SH, mendesak Polresta Medan segera menetapkan Dirut PD Pasar Kota Medan, Ir Benny Sihotang menjadi tersangka dalam kasus ini.

Zulfahmi mengatakan, dirinya mengetahui sejauh ini sudah banyak saksi yang diperiksa dalam pengerusakan toko Jakarta. Termasuk juga Ir Benny Sihotang, tapi tak satupun saksi yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita laporkan ke Polresta Medan adalah Dirut PD Pasar Medan, Benny Sihotang. Pasalnya pengrusakan Toko Jakarta atas perintah Dirut PD Pasar," kata Zulfahmi, saat itu.

Zulfahmi mengurai, pembongkaran dan pengerusakan terjadi Kamis 20 Desember 2012 sekira pukul 11.00 WIB oleh sejumlah petugas lengkap membawa alat berupa martil dan linggis. Menurutnya, tindakan itu jelas melawan hukum.

"Pihak PD Pasar telah sewenang-wenang melakukan tindakan yang tercela, karena pada saat pembongkaran, toko dalam keadaan tertutup. Dan pembongkaran tanpa surat-surat yang sah, kalau penyitaan, harus ada surat dari pengadilan, karena yang berhak melakukan penyitaan itu cuma pengadilan," tegas Zulfahmi.

Dia mengungkapkan, di PD Pasar ada dua jenis sewa, yakni sewa izin permanen dan izin sementara. Izin sementara itu adalah izin yang seketika dibatalkan, apabila kiosnya mau digunakan oleh pihak PD Pasar. Sedangkan izin permanen itu tidak bisa semena-mena dibatalkan karena ada kontraknya dan batas waktunya.

"Dalam kasus ini, klien saya itu memiliki izin permanen. Buktinya adalah dengan keluarnya pinjaman dari Bank Danamon atas rekomendasi PD Pasar yang mengaku sudah buat MOU dengan Bank Danamon untuk memberikan pinjaman lunak kepada para pedagang yang menyewa permanen," tukas Fahmi. [rob]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum