post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Langkat terpaksa mengembalikan berkas 4 balon perseorangan setelah dianggap tak memenuhi persyaratan karena banyaknya dukungan ganda (double) dan indikasi manipulasi. Penyelenggara Pemilu itu memberikan tenggat waktu sepekan untuk menambahi kekurangan dukungannya.

''Berdasarkan rekapitulasi hasil verifikasi syarat dukungan empat bakal calon jalur perseorangan banyak yang double,'' ungkap Divisi Hukum dan Humas KPU Langkat, Riswan G, Senin (3/6/2013).

Riswan menjelaskan indikasi manipulasi dukungan adalah pencatutan nama warga dalam berkas syarat dukungan terhadap salah satu balon pasangan bupati dan wakil bupati. Saat dilakukan verifikasi faktual diketahui banyak warga yang tak tahu-menahu soal dukungan kepada para pasangan balon independen itu.

Sesuai Peraturan KPU No.9/2012 Pasal 85, dikatakan, masa perbaikan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan diberikan satu pekan. Begitu pula jumlah kekurangan dukungan harus dilipatkan ganda sebagai ‘penalti’ atas dukungan fiktif yang telanjur diajukan sebelumnya.

''Jadi bila jumlah dukungannya kurang 1.000 KTP dari 38.740 KTP, saat menyerahkan perbaikan harus diserahkan 2.000 KTP. Itu berlaku hingga seterusnya,'' tukas Riswan seperti dikutip dari sumutpos.

Wakil Ketua DPRD Langkat Suhardi Surbakti mengakui dia dan keluarganya dicatut tim salah satu balon jalur perseorangan.

''Entah kapan saya dan keluarga memberikan KTP dan meneken lembar dukungan,'' ujarnya.

KPU Langkat mencatat ada empat pasangan balon bupat/wakil bupati  yang maju lewat jalur independen meramaikan pesta demokrasi pada Oktober mendatang, yaitu Abdul Azis-Sutiarnoto, Yunus Saragih-Sahmadi Fiddin, Rasyidin-Heri Suheri dan Sungkam-Susilohadi. [ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa