post image
KOMENTAR
Dirut PD Pasar Medan Benny Sihotang mengaku sudah menerima surat pemanggilan sebagai Tersangka oleh Polresta MedanRabu (5/6), atas tuduhan pengrusakan bangunan kios Toko Jakarta secara bersama-sama di pusat pasar.

Ia dilaporkan suami istri Herdiasan dan Elfrinda Eka Susanti pada Desember, setahun silam. Meskipun dirinya mengaku memberikan perintah langsung kepada bawahan untuk melakukan pembongkaran, namun Benny menolak jika ditetapkan sebagai tersangka.

"Kalau penetapan sebagai tersangka saya tidak terima, karena saya pejabat publik yang sedang menjalankan tugas negara dan dilindungi oleh undang-undang. Saya akan menempuh jalur hukum untuk penetapan status itu" jelasnya kepada MedanBagus.Com, Kamis (6/6/2013) sesaat lalu.

Benny menambahkan, suami istri yang melaporkan dirinya berstatus penyewa di pusat pasar dan masa kontrak mereka sudah habis per Juli dan Desember tahun lalu.

Berdasarkan pasal 3 yang termuat dalam Perda nomor 13, pihak PD Pasar mempunyai hak untuk membongkar maupun merenovasi untuk kepentingan perusahaan.

Jadi ke dua suami istri tidak berhak menuntut. Karena kios yang mereka tempati saat itu adalah hak sewa bukan hak milik.

"Makanya saya bingung dengan Polresta Medan, kenapa saya dijadikan tersangka. Padahal jelas dalam pasal 3 Perda nomor 13, kalau kami berhak memberhentikan masa kontrak, membongkar maupun merenovasi gedung," terangnya.

Meskipun sudah berstatus terangka karena melanggar pasal 170 KUHP, Benny akan menempuh jalur hukum ke Poldasu besok Jum'at (7/6) yang ditemani penasehat hukum PD.Pasar Medan.

Sementara untuk kasus pamanggilan dirinya ke Polresta Medan, direncanakan Senin depan (10/6) beserta pengacara PD.Pasar, selaku warga negara yang baik, ia akan memenuhi panggilan tersebut. [rob]




Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum