post image
KOMENTAR
Dirut PD Pasar Benny Sihotang yang semula menyangkal   ditetapkan tersangka, membenarkan bahwa dalam surat pemanggilan yang dikeluarkan Polresta Medan dirinya dipanggil sebagai tersangka.   

Menurutnya sangkaan yang dituduhkan kepada dirinya tidak sesuai dan banyak kejanggalan dalam penetapan pasal 170 KHUP.

"Kenapa saya yang ditetapkan sebagi tersangka oleh Polresta Medan? Kalaupun pasal 170 KUHP itu tetap juga disangkakan kepada saya, kan bukan saya yang eksekutornya," terangnya kepada MedanBagus.Com Kamis (6/6/2013) sesaat lalu.

Dikatakan Benny, pembongkaran kios Toko Jakarta di pusat pasar bukan asal-asalan. Kontrak mereka sudah habis dan bangunan itu berdiri di atas fasilitas umum. Disamping itu, pembongkaran tanggal 28 Desember tahun lalu itu, disaksikan sejumlah aparat terkait seperti polsek Medan Area, Koramil dan Notaris.

"Kita tidak perpanjang kontrak mereka. Karena bangunan itu berdiri di atas fasilitas umum makanya kita bongkar. Berdirinya bangunan itu, mungkin ulah pejabat yang lama. Jadi jangan saya yang disalahkan," tambahnya.

Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, Senin mendatang (10/6) Benny akan memenuhi panggilan Polresta Medan berdasarkan laporan pemilik Toko Jakarta Herdiasan dan Elfrinda Eka Susanti. [rob]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum