post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kembali memeriksa 7 tersangka dugaan korupsi dana kegiatan Bantuan Bencana Daerah pada Kabupaten Padang Lawas TA 2011 yang berasal dari Bencana BNPB tahun 2010, sebesar Rp5 mliar

Namun, tiga dari tujuh tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik.

Diantaranya tiga tersangka itu yakni Endang Daniati selaku Direktur CV Kurnia Agung tidak hadir memenuhi pemeriksaan dikarenakan tidak memiliki penasehat hukum yang mendampinginya. Sedangkan tersangka Muhammad Fahmi Ali selaku Pejabat Penanggung Jawab Operasional Kegiatan (PJOK) dan Darman Hasibuan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tidak hadir disebabkan sakit.

"Untuk tersangka Endang akan kita siapkan penasehat hukumnya. Dia akan dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (10/6). Sedangkan tersangka Fahmi Ali dan Darman Hasibuan kemarin itu juga tidak datang. Hanya penasehat hukumnya yang hadir membawa surat keterangan sakit," jelas Humas Kejatisu, Chandra Purnama, Jumat (7/6/2013).

Dikatakannya, empat tersangka lain dalam kasus ini ada dijadwalkan menjalani pemeriksaan pekan depan.

Mereka diantaranya Muhammad Zein Nasution selaku Direktur CV UD Iskandar, H.Malkan Hasibuan selaku Direktur CV Asoka Piramid, Aswin Matondang selaku Direktur CV Hamido Utama dan Aminuddin Harahap selaku Direktur CV Gading Mas. "Pemeriksaan pertamaa sebagai tersangka, mereka hadir. Tapi nanti dijadwalkan pemeriksaan lanjutan," ucapnya.

Sementara itu, untuk saksi, Chandra menyebutkan ada sekira 20 orang saksi yang telah dipanggil dan diperiksa baik dari jajaran BPBD (Badan Penangggulangan Bencana Daerah) maupun rekanan.

Berdasarkan temuan penyidik, dari 11 paket pekerjaan BPBD ada lima kegiatan berupa pemasangan bronjong yang tidak sesuai.

"PPK dan PJOK ditunjuk menangani 11 kegiatan itu. Tapi ternyata dalam pengerjaannya ditemukan penyimpangan," jelasnya.

Chandra mengatakan perkara dugaan korupsi tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-22/N.2/Fd.1/08/2012 tanggal 9 Agustus 2012. Dimana dalam perkara itu, penyidik menemukan dugaan kerugian negara hingga Rp2 miliar. Lanjutnya, ketujuh tersangka telah ditetapkan sejak 14 Maret 2013.

"Biarkan saja penyidik bekerja dengan caranya sendiri. Kalau semuanya sudah jelas pasti ditahan para tersangkanya," bebernya. [ans]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum