post image
KOMENTAR
MBC. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut memutuskan hanya sebelas bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dinyatakan lolos dari 27 bakal calon.

Sedangkan 16 orang bakal calon lainnya dinyatakan belum memenuhi syarat. Hal ini diputuskan dalam pleno KPU Sumatera Utara yang mereka lakukan kemarin.

"Jadi yang 16 orang bakal calon tersebut wajib melakukan perbaikan berkas kembali untuk memenuhi syarat dukungan minimal yakni 5000 dukungan," kata Rajin Sitepu, Minggu (9/6/2013).

Rajin Sitepu menjelaskan, perbaikan berkas dukungan 16 bakal calon DPD yang belum memenuhi syrat tersebut akan berlangsung selama 2 minggu kedepan. Dalam rentang waktu tersebut, mereka wajib menyerahkan kembali berkas dukungan sesuai jumlah minimal tersebut.

"Mereka sudah boleh mulai menyerahkan berkas dukungan dalam bentuk soft copy dan hard copy mulai hari ini 9 Juni hingga 18 Juni mendatang," ujarnya.

Berdasarkan data yang diperoleh, 11 orang bakal calon DPD yang lolos tahapan verifikasi faktual berkas dukungan yakni:

1. Turunan B Gulo dengan 9.670 dukungan

2. H. Rijal Sirait dengan 5.710 dukungan

3. Parlindungan Purba dengan 7.010 dukungan

4. Muhammad Nuh dengan 5.740 dukungan

5. Dedi Iskandar Batubara 5.220 dukungan

6. Binrot Rajagukguk dengan 5.870 dukungan

7. Benny Pasaribu dengan 5.076 dukungan.

8. Badikenita br Sitepu dengan 6.614 dukungan

9. Syariful Mahya Bandar dengan 7.260 dukungan

10. Manandus Sitanggang dengan 6.041 dukungan

11. Ibrahim Sakti Batubara dengan 5.912 dukungan. [rob]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa