post image
KOMENTAR
Dua tersangka penipuan Kamara Kelvin dan Amel Henny alias Lina Putri saat digiring menuju Mapolresta Medan, Minggu (9/6/2013) sore. Keduanya ditangkap tim gabungan Polresta Medan dan Polda Metro Jaya karena melakukan penipuan dengan modus menyumbang gereja terhadap korbannya Pendeta Dame Saulina Lumban Gaol dan Edward Pandiangan (34, jemaat gereja Bethel Tabernakel Medan Denai. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp290 juta. Berita lengkap di sini  Foto: [MedanBagus.Com]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal