post image
KOMENTAR
Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak, KH Baijuri, menegaskan, haram hukumnya bagi setiap orang kaya yang sudah terpenuhi kebutuhan primer dan sekunder, menerima Bantuan Langsung Sementara Masyarakat.

"Kami meminta jika orang kaya menerima BLSM, sebaiknya diberikan kepada orang yang berhak menerimanya," katanya, di Rangkasbitung, Banten, Minggu (16/6/2013).

Pemerintah akan menyalurkan dana kompensasi BLSM itu sebesar Rp150.000 rumah tangga miskin selama enam bulan berturutan. Logika pemerintah, dana sebanyak RP150.000 perrumah tangga miskin itu dapat meringankan beban ekonomi mereka.

MUI Lebak mendukung kenaikan harga BBM subsidi karena dapat menekan subsidi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. "Kami berharap penyaluran BLSM itu tepat sasaran," katanya. [ant/hta]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi