post image
KOMENTAR
MBC. Terhitung sejak hari ini, seluruh partai politik pengusung bakal calon legislatif (bacaleg) terlapor atau yang mendapat tanggapan dari masyarakat, mulai melakukan klarifikasi terhadap bacaleg yang bersangkutan.

Proses klarifikasi itu akan berlangsung hingga 14 hari kedepan. Setelah itu, partai politik wajib menyerahkan berkas hasil klarifikasi mereka.

"Jadi 14 hari ini mereka klarifikasi dulu baru nanti hasilnya diserahkan ke KPU Sumut," kata Komisioner KPU Sumut, Nurlela Djohan kepada MedanBagus.Com sesaat lalu, Jumat (5/7/2013).

Nurlela Djohan menyebutkan, hak untuk mengganti atau mempertahankan bacaleg terlapor sepenuhnya menjadi kewenangan partai politik pengusungnya.

Namun, kata dia, keputusan yang disampaikan nantinya akan menjadi dasar bagi KPU Sumut untuk menentukan layak atau tidak bacaleg tersebut lolos.

"Kalau dipertahankan tentu parpol punya alasan yang kuat untuk membantah pengaduan atau laporan yang masuk. Namun kalau ingin mengganti, parpol bisa juga langsung menyiapkan penggantinya," ujarnya.

Data yang didapatkan terdapat 6 tanggapan atau laporan masyarakat selama masa pengumuman DCS. Keenamnya ditujukan kepada bacaleg dari partai PDI Perjuangan, PKPI, Hanura, PAN, Gerindra dan PPP.

Masa pergantian bacaleg terlapor itu dijadwalkan berlangsung selama 7 hari dimulai 20 Juli 2013 mendatang.[ans]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa