MBC. Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mengusulkan dalam revisi UU Pilkada mengatur pemilihan langsung kepala daerah hanya dilaksanakan untuk memilih Bupati dan Walikota. Sedangkan untuk pejabat Gubernur cukup melalui mekanisme pemilihan di DPRD Provinsi.
Hal itu dikatakan Ketua Tim Kerja RUU Pilkada, Farouk Muhammad, pada Talk Show DPD bertema Dinamika Pilkada di Daerah Jelang Pemilu 2014 di gedung DPD, Jakarta, Jumat (5/7/2013).
Soalnya, kata dia seperti dikutip dari Rakyat Merdeka Online, proses Pilgub (Pemilihan Gubernur) yang di selenggarakan di sejumlah daerah selalu menimbulkan konflik. Bahkan sering menimbulkan kekerasan dan perusakan, termasuk memunculkan politik uang dan pemborosan anggaran.
Farouk jelaskan alasannya, bahwa pejabat Bupati dan Walikota berhadapan langsung dengan rakyat di wilayahnya setiap hari, dan otonomi daerah pun sebenarnya benar-benar terlaksana di tingkat kabupaten/kota. Sementara pejabat gubernur hanya berperan pada tata kelola pemerintahan.
Selain itu, pemilihan Bupati dan Walikota mesti tetap dilakukan secara langsung karena lebih menjamin legalitas demokratis dibanding DPRD.
''Itulah perlunya merevisi sistem pemilukada yang dalam pelaksanaannya menimbulkan konflik horizontal, politik uang, pemaksaan kehendak,'' ujar mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian ini.[ans]
KOMENTAR ANDA