post image
KOMENTAR
Ivan Iskandar Batubara membantah telah melakukan pemalsuan surat tanah seluas 10.000 hektar di Kabupaten Madina seperti yang dilaporkan mantan Wakil Walikota Medan, Ramli Lubis ke Mabes Polri.

Bantahan itu disampaikan Ivan Iskandar Batubara melalui kuasa hukumnya, Hermansyah Hutagalung usai mendatangi Mapoldasu, Kamis (18/7/2013) siang.

Kepada wartawan, Hermansyah mencoba menjelaskan asal muasal permasalahan yang menyeret Ivan Iskandar Batubara dan Ayahnya Maslin Batubara sebagai tersangka.

Menurut Hermandayah, mustahil jika Ramli Lubis tidak mengetahui penjualan kebun kelapa sawit PT Rizkina Mandiri Perdana miliknya. Karena hal itu bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya.

"Ramli Lubis mendirikan PT Rizkina Mandiri Perdana tahun 2003. Dia menempatkan orang-orang kepercayaannya sebagai pemegang saham dan sebagai pengurus perseorangan, baik komisaris maupun sebagai direktur dan jabatan lainnya," jelasnya.

Hermansyah juga membantah jumlah nilai kerugian yang diderita Ramli Lubis  sebesar Rp400 Miliar itu. Dia bilang jumlah kerugian tidak sebesar itu. "Biar Polisi yang mengungkap semuanya. Kita percaya dan apresiasi kinerja polisi saat ini,"sebutnya.

Soal kedatangan ke Mapolda Sumut, menurut Hermansyah untuk memenuhi panggilan dari penyidik. Meski kemudian kedatangan tersebut ditolak Poldasu lantaran tak ada jadwal pemeriksaan.

"Kedatangan kita ke Poldasu untuk membuktikan kalau kita kooperatif. Sebelumnya beliau (Ivan-red) tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena ada urusan yang tidak bisa ditinggalkan. Sedang Pak Maslin baru sembuh. Tiga hari lalu baru keluar dari rumah sakit," ujar Hermansyah.

Untuk membuktikan jika kliennya kooperatif, maka Ivan Batubara membuat surat pernyataan yang intinya akan memenuhi panggilan jika sewaktu-waktu tim penyidik akan melakukan pemeriksaan.

"Surat pernyataan itu bukti jika klien kita bersedia dipanggil kapan pun. Kita tunggu saja jadwal pemanggilannya," pungkas Hermansyah Hutagalung.

Diketahui, kasus yang menyeret Ivan Batubara dan ayah Maguslim Batubara sebagai tersangka pemalsuan surat tanah seluas 10.000 hektare. Keduanya dilaporan mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis sekaligus pemilik PT Rizkina Mandiri Perdana (RMP), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit di Madina.

Laporan yang tertuang dalam nomor polisi LP 522 VI 2012 Bareskrim Tanggal 28 Juli 2012 di Mabes Polri itu kemudian dilimpahkan ke Poldasu. Atas kasus penipuan tersebut, Ramli mengaku mengalami kerugian mencapai Rp400 miliar. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal