post image
Ilustrasi
KOMENTAR
Bisa jadi, Wardiah (40), menjadi orang pertama yang tertangkap tangan membawa 10,3 kg sabu-sabu oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Kualanamu Internasional Airport (KNIA).

Penduduk Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan itu, merupakan penumpang pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan AK-1350 yang terbang dari Kuala Lumpur, Malaysia dan tiba di Bandara Kualanamu Selasa (30/7/2013), pukul 07.45 WIB.

Keterangan yang didapatkan di Bandara Kualanamu, Wardiah diketahui membawa sabu setelah melewati mesin X-ray. Pemilik paspor dengan nomor A-2649764 itu membawa 14 bungkusan yang disembunyikan dalam dua kotak.

Setelah dibekuk, Wardiah langsung digelandang petugas Bea Cukai menuju kantor Bea Cukai Polonia Medan untuk diinterogasi. Selanjutnya, diadiserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu.

Belum ada pejabat bea cukai Bandara Kualanamu yang dapat dimintai keterangan resmi mengenai penangkapan kurir narkoba itu.

Direktur Reserse Narkoba Poldasu, Kombes Pol Toga Habinsaran Panjaitan, membenarkan adanya penangkapan itu. "Benar, memang dilakukan penangkapan dengan barang bukti 10,3 kg. Namun informasi lengkap besok dipaparkan Bea dan Cukai Polonia," katanya.

Berdasarkan informasi, selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan dua pria penjemput Wardiah.

"Dua pria penjemput tersangka itu keluarganya. Keduanya kita amankan juga. Kasus ini masih kita kembangkan. Besok kita paparkan bersama petugas Bea Cukai," tegas Toga. [ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa