post image
KOMENTAR
MBC. Menumbuhkan efek jera bagi koruptor di Indonesia  memang tidak mudah. Efek jera untuk melakukan korupsi akan tumbuh jika koruptor tidak hanya menjalani hukuman penjara, melainkan juga  dimiskinkan.

"Sayangnya, di negeri yang sarat korupsi ini, kesepakatan mengenai mekanisme sanksi yang demikian begitu sulit dicapai," kata anggota Komisi III dari Fraksi Golkar, Bambang Soesatyo, sesaat lalu Kamis, (6/9/2013).

Bambang pun setuju dengan pandangan peneliti dari Universitas Wolongong, Yusfidli Adhyaksana, untuk membentuk Asset Recovery Center sehingga bisa mengoptimalkan penelusuran aset koruptor. Namun, membentuk badan otonom atau institusi baru itu tidak perlu terburu-buru sebab anyak hal harus dipertimbangkan. Hal yang paling utama, jangan sampai pembentukan asset recovery center yang otonom itu memreteli atau mereduksi wewenang institusi-institusi negara yang sudah ada.

"Mari kita belajar dari pengalaman dan tantangan yang dihadapi KPK dalam mempertahankan eksistensinya. Kita mencatat bahwa upaya melemahkan KPK tak pernah berhenti  sampai sekarang," ungkap Bambang, sambil mengatakan sebelum sampai pada wacana asset recovery center yang otonom itu perlu disimak dulu kapasitas dan kapabilitas institusi-institusi negara yang sudah ada, dan yang relevan dengan pekerjaan itu, misalnya Polri dan Kejagung.

"Saya berpendapat bahwa Polri dan Kejaksaan Agung RI bisa merancang satuan tugas yang berfungsi khusus memburu aset-aset para koruptor, baik di dalam maupun di luar negeri. Persoalannya adalah mau atau tidak kita mengoptimalkan peran dan fungsi Polri serta Kejagung RI untuk pekerjaan itu?" tantang Bambang.
 
Bambang, sebagaimana disiarkan Rakyat Merdeka Online mencatat, ketika menelusuri aset eks Bank Century di dalam dan luar negeri, kinerja Polri dan Tim Kejagung RI cukup mengesankan.

Polri mampu mendeteksi sejumlah aset eks bank Century di kawasan Jabodetabek, sementara Tim Kejagung RI bisa membangun koordinasi yang efektif dengan kedubes RI di beberapa negara saat memburu aset koruptor di negara lain.
 
"Jadi, persoalan utamanya bukan alat atau badan baru. melainkan kesungguhan dan kemauan politik menumbuhkan efek jera serta memberi saknsi maksimal bagi koruptor.  kita memang butuh asset recovery center untuk menelusuri aset para koruptor. Tetapi, tidak berarti kita harus membentuk institusi baru yang otonom untuk pekerjaan yang satu ini."  [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum