post image
KOMENTAR
MBC. Subdit Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sumut segera akan melimpahkan berkas acara perkara (BAP) Sekda Nias Selatan (Nisel) Asa'ro Laia dan Asisten I Pemkab Nisel, Feriaman ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu).

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus Korupsi pengadaan tanah bangunan Balai Benih Induk Kabupaten Nisel, yang merugikan negara mencapai Rp9,4 miliar.

"Berkas keduanya dalam waktu dekat akan kita kirim, namun kepastiannya belum bisa dikatakan," sebut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Heru Prakoso, Jumat (27/9/2013).

Menurutnya, penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut terus mendalami kasus ini termasuk meminta keterangan saksi ahli untuk mencari tersangka baru yang diduga dalam kasus ini.

Dikatakan, penyidik juga sudah melakukann penggeledahan ruangan Asa'ro Laia untuk mencari bukti, kemudian melakukan penyitaan di ruang Kantor Biro Hukum dan Umum Pemkab Nisel, termasuk melakukan penggeledahan kantor Pengelolaan Keuangan Kekayaan dan aset Pemkab Nisel.

Sebelumnya, sebagaimana dikutip dari analisadaily, penyidik Tipikor Polda Sumut juga melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di Kantor Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan (BPKK) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nisel.

"Ada berkas yang disita untuk bukti," jelasnya tanpa menjelaskan isi berkas itu.

Pihak Subdit III/Tipikor Poldasu sudah memeriksa 34 orang saksi dan akan segera melakukan ekspos ke Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut.[ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum