post image
KOMENTAR
Sidang lanjutan, kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Andi Juanda alias Wanda alias Sulaiman, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (5/2/2014).

Dimana, dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ainun SH, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi istri korban, Nindiati. Dalam sidang majelis hakim yang diketuai oleh Dahlan Sinaga, terdakwa 'merengek' meminta agar majelis hakim membebaskan harta benda yang sita oleh Badan Narkotika Nasional atas dugaan tindak pindana pencucian uang yang dikenakan kepadanya atas kepemilikan narkoba.

"Pak hakim itu semua harta benda punya saudara sama mamak saya. Tanah itu punya kami bukan dibeli dengan uang narkoba pak, Tapi kami beli sendiri, cuman surat-suratnya hilang karena rumah kami kemalingan pak," pintanya kepada hakim.

"Kan dah kubilang harusnya laporkan sama polisi kehilangannya (surat-surat rumah)," katanya ketus sambil melihat istrinya di ruang persidangan.

Mendengarkan hal tersebut, Ketua Majelis Hakim Dahlan Sinaga meminta agar terdakwa menghadirkan barang bukti hak milik.

"Buktikan dulu surat-suratnya, nah kalau terbukti nanti kita perintahkan untuk dikembalikan," ujar Dahlan gamblang.

Usai persidangan terdakwa, kembali digiring ke sel sementara PN Medan. Namun, sebelum masuk ia diizinkan untuk duduk sementara pada kursi yang terletak didepan sel tersebut untuk bermain gadget miliknya.

Ia sendiri sempat marah kepada sejumlah wartawan yang mempertanyakan detail harta miliknya yang diduga dari hasil pencucian uang.

"Jangan macam-macam dengan anak kolong. Berani kau beritakan aku kucarik kau. Kufoto kau pake handphone aku," hardiknya sambil mengarahkan ponselnya kepada wartawan sebelum akhirnya dikembalikan oleh petugas kedalam sel sementara

Terdakwa Andi Juanda diadili atas kasus pencucian uang hasil transaksi narkotika senilai Rp 1,2 milliar. Ia diringkus oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 17 Februari 2013 di parkiran depan Mall Home Sentral, Jalan Industri, Medan.

Petugas menemukan 5204,92 gram sabu di dalam mobil Toyota Fortuner No Pol BK 1331 ZX yang dikendarai tersangka.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum