post image
KOMENTAR
Dua orang calon pemilih tidak diijinkan mencoblos karena tidak terdaftar dalam DPT pada pemungutan suara ulang (PSU) di Kabupaten Simalungun, Selasa (15/4/2014). Hal ini teradi di TPS 5 Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas.

"Yang diijinkan mencoblos hanya yang terdaftar dalam DPT, rawan kalau kita berikan diluar DPT," kata Sekretaris KPU Simalungun, Abdul Rajak Siregar dilokasi.

Selain kasus ini, secara keseluruhan pelaksanaan pemungutan suara ulang berlangsung lancar di Simalungun. Petugas kepolisian terlihat melakukan pengawalan dengan dipimpin langsung oleh Kapolres Simalungun, AKBP Andi S Taufik.

Selain di TPS 5 Nagori Karang Anyer, Kecamatan Gunung Maligas pemungutan suara ulang juga dilakukan pada 2 TPS lainnya yakni TPS 3 Nagori Purba Ganda, Kecamatan Pematang Bandar dan TPS 2 Nagori Marubung Lokkung Kecamatan Dolok Silau. [rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa