post image
KOMENTAR
Keganjilan status tahanan kota yang diperoleh Ermawan, terdakwa kasus korupsi Pengadaan Flame Tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,9 milyar, membuat gerah masyarakat.

Pasalnya, majelis hakim yang memberikan pembebasan tahanan kepada mantan manager PLN sektor pembangkit Belawan, Ermawan. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melayangkan tiga surat, kepada instasi pengawasan Hakim.

"Atas keganjilan tersebut, kita layangkan tiga surat ke instansi, masing-masing Ketua Komisi Yudisial (KY) Pusat, Ketua Muda Bidang Pengawasan Mahkamah Agung (MA) dan Hakim Tinggi Pengawas Daerah Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, dengan Nomor: 090/LBH/S/IV/2014," kata Direktur LBH Medan, Surya Adinata, Selasa (14/4/2014).

Untuk surat yang dikirim ke Jakarta, LBH Medan mengirimnya melalui kantor pos.

"Kita menyurati instasi itu karena ketua majelis hakim yang menyidangkan terdakwa Ermawan, Jonner Manik serta hakim anggota Denny Iskandar dan Merry Purba telah menerbitkan penetapan pengalihan status tahanan terdakwa menjadi tahanan kota," tambah Surya.

Menurutnya, tindakan pengalihan status penahan oleh majelis hakim itu dinilai sangat pilih kasih. Dia menilai, PT PLN yang menjamin terdakwa Ermawan dengan membayar Rp 23,9 miliar patut dipertanyakan.

"Kalau perusahaan plat merah, darimana ada dana alokasi sebesar itu untuk penangguhan penahanan. Itu uang rakyat," tegasnya.

Diketahui, dalam perkara ini majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan status tahanan terdakwa Ermawan dari status tahanan Rutan Klas I Medan, Tanjung Gusta Medan menjadi tahanan kota.

Pengalihan itu dengan jaminan Rp 23,9 miliar atau sebesar kerugian negara dalam perkara ini. Adapun pihak yang menjamin terdakwa diketahui Dirut PLN, istri terdakwa, coorporation, dengan alasan terdakwa merupakan mekanika terbaik untuk mengatasi krisis listrik di Sumut.

Sementara kelima terdakwa lain yang tidak ditangguhkan penahanannya yakni Albert Pangaribuan selaku mantan GM PT PLN Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) divonis 11 tahun dengan membayar denda sebesar Rp 1 milliar subsidair 6 bulan kurungan, Ferdinan Ritonga selaku Ketua Pemeriksa Mutu Barang, Edward Silitonga selaku Manager Perencana, Robert Manyuzar selaku Ketua Panitia Barang/Jasa, masing-masing divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan serta Fahmi Rizal Lubis selaku Manager Produksi divonis 9 tahun penjara denda Rp 700 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum