post image
KOMENTAR
Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan akhirnya menetapkan 2 orang tersangka dalam penggerebekan narkoba oleh Denpom I/5 di asrama TNI Abdul Hamid, Jumat (11/4/2014) lalu.

Dua tersangka tersebut adalah Andre (44), warga blok H karena kepemilikan narkoba dan Jul Efrin atas kepemilikan 1 buah  pistol rakitan jenis colt berikut 5 butir amunisinya. Tersangka Jul Efrin diserahkan ke Reskrim Polresta Medan.

Kasat Narkoba Polresta Medan, Kompol Dony Alexander kepada MedanBagus.Com, Rabu (16/4/2014) menyebutkan,  dari 19 orang yang diamankan saat penggerebekan, hanya keduanya yang memenuhi unsur pidana.

"Karena saat penggerebekan Denpom I/5 kemarin, orang yang lagi tidur dan masak di dapur turut diamankan. Kasus ini kan juga sudah digelar Denpom," ujarnya.

Namun Dony enggan berkomentar terkait tudingan jika asrama TNI Abdul Hamid merupakan salah stau sarang narkoba yang berada di wilayah hukum Polresta Medan. Pasalnya, asrama TNI tersebut selama ini terkenal sebagai tempat penjualan narkoba jenis ganja maupun sabu secara bebas dijualkan seperti pasar bebas.

Para pelaku juga dikenal berai melakukan aksinya karena asrama tersebut dihuni anggota TNI yang berpangkat tinggi.

Alasan itu pula yang menjadi dasar Denpom I/5 melakukan penggerebekan narkoba di asrama Abdul Hamid, Jalan Binjai KM 10,5 pada Jumat (11/4/2014). Penggerebekan dipimpin langsung Dandenpom I/5, Letkol Cpm Anggiat Napitupulu SH.

Saat itu, tim berhasil mengamankan 19 orang diantaranya 11 pria dan 8 wanita. Seluruhnya merupakan warga sipil di asrama Abdul Hamid tersebut.

Denpom I/5 sempat melansir nama-nama ke-19 orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Mereka adalah, Andre (44), warga blok H, Kaban (40) blok 7,  Merry Munthe (45) blok 11, Melly Bangun (30) blok 11, Jumar Maya (41) blok 11, Ade Gunawan (28)  blok F.

Selanjutnya, Bahrudin (55) blok 9, Rian (30), Wijayanti blok 11, Paryanto blok 13, Rosalinda Novana (19) blok 3, Reswita blok 3,  Azenil Abidah blok 3, Cut Abidah blok 8.

Selain itu, Zaprizal, warga Jalan Sekolah Dasar, Kecamatan Sunggal KM 11,5, Remon Kaban blok 7, Risda Novianti blok 2.

Dari penggerebekan tersebut juga didapati barang bukti 111,05 gram sabu, 47,5 gram  heroin, 3,4 gram  ganja, 3 buah bong penghisap sabu, 5 timbangan elektrik, 21 pipet kaca, 2 bungkus plastik klip transparan, 1 buah  pistol rakitan jenis colt berikut 5 butir amunisinya. [ded]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal