post image
KOMENTAR
Proses sidang gugatan Pimpinan Divisi SDM Bank Sumut Bahrein H Siagian kepada direksi Bank Sumut di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang keempatkalinya mengagendakan menghadirkan intervenient (pihak ketiga) dari Bank Sumut atau Pimpinan Divisi SDM yang baru.

Siaran pers yang diterima MedanBagus.Com, Minggu (20/4/2014) dijelaskan, sidang yang digelar di PTUN Medan, akhir pekan lalu itu diketahui, Pindiv SDM Bank Sumut tak mau hadir.

Sidang ini merupakan lanjutan dari gugatan Bahrein H Siagian bersama kuasa hukumnya dari kantor H Syarief Siregar SH memperkarakan direksi Bank Sumut karena mengeluarkan SK Direksi Bank Sumut No.028/Dir/DSDM/TK/SK/2014.

Isi SK tersebut mendemosi Bahrein Siagian dari pimpinan divisi menjadi kepala cabang Bank Sumut Panyabungan. Tak terima dengan perlakuan sewenang-wenang itu, dia dan kuasa hukumnya masing-masing Ninin Tursina Siregar, SH, Abdul Syukur Siregar, SH dan Pensiunus Saragih, SH, melakukan perlawanan hukum.

Gugatan ke PTUN itu diregistrasi dengan nomor 21/G/2014/PTUN. Dalam sidang yang diketuai majelis hakim Herman Baeha, SH, sidang keempat agenda utama seyogyanya menghadirkan Pindiv SDM. Namun yang bersangkutan tidak mau hadir.

Sementara polemik tentang kuasa hukum Bank Sumut dari kantor pengacara Hasrul Benny Harahap diwakili Muhamad Musonif, SH dan Rizaldi. Di sidang ketiga sebenarnya kehadiran Musonif sebagai kuasa hukum sudah dipersoalkan karena merupakan karyawan Bank Sumut.

Menurut kuasa hukum Bahrein H Siagian, Ninin Tursina Siregar, saat ini pengaduan mereka tentang Musonif sudah diproses di Peradi karena yang bersangkutan diduga melanggar kode etik advokat.

Sementara menanggapi ketidakhadiran Pindiv SDM Bank Sumut Ninin Tursina mengatakan akan menjadi dasar bagi hakim untuk memberikan keputusan.

"Kita tidak tahu kenapa Pindiv SDM yang baru tak mau hadir atau karena tidak bisa menjawab gugatan. Hakim pasti akan melewatkan ketidakhadirannya karena sudah dipanggil tiga kali," katanya.

"Harapan kita ke depan hukum memang harus ditegakkan. Melihat kondisi yang terjadi seharusnya nanti ada keputusan hukum yang membuat semua aturan yang dilanggar bisa ditegakkan," kata Ninin.

Proses hukum yang dilakukan Bahrein Siagian sampai saat ini memang mengejutkan banyak pihak. Termasuk para direksi Bank Sumut sendiri yang blunder membuat demosi. Bahkan, kecurigaan banyak pihak bahwa ada kepentingan politis di balik pencopotan pejabat eksekutif Bank Sumut Bahrein H Siagian dari jabatannya Februari 2014 kian terbukti.

Bahrein yang selama ini "menghilang" dari hiruk-pikuk kekisruhan internal di Bank Sumut, akhirnya membuka tabir penyimpangan GCG di bank tersebut dan membenarkan semua kecurigaan yang pernah dikemukan para pemerhati sosial, pemerhati ekonomi, praktisi hukum dan anggota legislatif .

Dia mau ditemui dan memberikan banyak fakta kepada media.  Kepada wartawan Bahrein H Siagian mengungkapkan, saat masih menjabat Pemimpin Divisi SDM secara ex officio dirinya juga merangkap sebagai anggota Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) bersama Komisaris Utama Djaili Azwar dan satu orang Komisrais Independen Rizal Pahlevi untuk penjaringan calon Direksi Bank Sumut.

Dalam proses penjaringan direksi baru itu, Bahrein berseberangan penilaian dengan dua anggota komite lainnya. Dirinya menolak masuknya direksi baru dari luar Bank Sumut karena tanpa prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Bahrein H  Siagian  menegaskan agar pemilihan Direksi Bank Sumut sesuai prosedur Bank Indonesia dan calon-calonnya diutamakan berasal dari pejabat eksekutif internal Bank Sumut setingkat Pemimpin Divisi atau Pemimpin Cabang yang berkualitas.

Apalagi pejabat eksekutif Bank Sumut yang dinilai memenuhi syarat sebagai calon direksi masih cukup banyak di Bank Sumut.

"Memang begitu seharusnya dan lazim dilakukan di banyak organisasi. Tapi kalau karena perjuangan saya itu lalu dianggap melawan bagi orang lain atau Pengurus Bank, ya itu tadi karena mereka punya kepentingan sendiri, nafsu pribadi atau kelompok, faktor politis atau ekonomis," ungkapnya.

"Terserahlah saya tidak peduli. Bagi saya yang penting adalah berjuang untuk menumbuhkembangkan Bank Sumut di tangan-tangan profesional yang berintegritas, terutama dari internal Bank Sumut, yang bebas dari berbagai kepentingan selain kepentingan Bank Sumut dan kepentingan masyarakat Sumatera Utara sebagai pemilik Bank Sumut sesungguhnya," imbuh Bahrein lagi.

Tak lama setelah skenario memasukkan direksi baru dari luar Bank Sumut,  pada Februari 2014 terbit Surat Keputusan (SK) Direksi yang melakukan demosi dan mutasi kepada Bahrein H  Siagian, dengan mencopot dari jabatannya sebagai Pemimpin Divisi SDM dan memutasinya sebagai Pemimpin Cabang Panyabungan dengan penurunan jenjang kepangkatan dari Grade 14 ke Grade 11 atau turun 3 grade.

Pemutasian dan penurunan jenjang kepangkatan terhadap Bahrein dilandasi dengan empat tuduhan yang belum dapat dibuktikan kebenarannya, yakni membocorkan rahasia data kepegawaian bank, melakukan sosialisasi rencana pengangkatan sekitar 1.760 orang pegawai outsourcing menjadi pegawai tetap tanpa persetujuan Direksi, tidak konsisten dalam menerapkan punishment terhadap pegawai yang bermasalah (melakukan fraud), dan membuat pernyataan di salah satu media massa yang menggugat Bank Indonesia.

Bahrein mengaku pernah mendengar info yang beredar bahwa pencopotan dirinya sebagai Pemimpin Divisi SDM adalah untuk memuluskan langkah para anggota Dewan Komisaris Bank Sumut yang ada saat ini untuk memperpanjang periodesasi kedua kalinya sebagai anggota Dewan Komisaris Periode 2014-2018 dan memaksakan masuknya direksi baru sesuai keinginan mereka.

Sebagaimana pernah diungkap, banyak pemerhati menilai, Bahrein yang dikenal vokal jadi batu sandungan yang dapat menggagalkan rencana Dewan Komisaris, karena memang banyak pihak yang menganggap Dewan Komisaris PT Bank Sumut saat ini tidak becus dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaannya.

Ditanya soal pendapatnya tentang Direksi dari luar Bank Sumut, Bahrein mengatakan dirinya bukan anti Direksi dari luar.

"Bagus juga untuk percepatan perkembangan Bank Sumut yang saat ini sudah termasuk kategori Bank besar, tapi mesti dengan kualitas yang bagus, paling tidak setingkat Direksi atau Pimpinan Divisi di bank besar lain yang sudah teruji kemampuan manajerialnya bukan kemampuan teknis semata."

Jadi pertimbangannya bukan hanya karena pernah bertugas di luar negeri saja. Kalaulah Bank Sumut saat itu dalam kondisi terpuruk, wajar saja kalau Direksinya diambil dari luar. Namun kenyataannya Bank Sumut saat itu dalam kondisi terbaiknya dengan kategori sehat menurut Bank Indonesia bahkan sebagai pemegang gelar BUMD terbaik se-Indonesia tiga kali berturut-turut dan telah memperoleh penghargaan sebagai bank dengan kinerja sangat sebanyak 12 kali berturut-turut.

Sehingga wajar dan pantas rasanya kalau semua Direksi Bank Sumut masih diberi kesempatan dari pejabat eksekutif internal Bank. Karena kalangan internal-lah yang paling tahu kultur, potensi, situasi dan kondisi Bank Sumut, pungkas Bahrein.

"Semua gugatan hukum yang saya ini kelak akan menjadi pembelajaran kepada siapa pun direksi yang ada di Bank Sumut," katanya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum