post image
KOMENTAR
Rianto Hutabarat (21), warga Jalan Seser Lk III Kelurahan Amplas Medan Amplas, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim. Buruh bangunan ini dianggap bersalah telah melakukan kekerasan hingga menghilangkan nyawa orang lain yakni Ramot Tambunan (30), warga Jalan Pengilar Kecamatan Medan Amplas.

Hal ini terungkap dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra IV Pengadilan Negeri Medan, Selasa (22/4) jam 14.00 wib. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh Marlianis itu menjerat terdakwa dengan pasal 351 ayat (3).

"Mengadili, terdakwa Rianto Hutabarat terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan telah melakukan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan dijatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun," tandas majelis hakim.

Putusan itu lebih ringan 2 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), P Siburian yang menuntut terdakwa selama 8 tahun.

"Yang meringankan terdakwa karena terdakwa dianggap masih di bawah umur," tandas majelis hakim. Mendengar putusan tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. Begitu juga dengan jaksa yang menyatakan pikir-pikir.

Dalam persidangan sebelumnya, terdakwa membantah melakukan penusukan terhadap korban, melainkan Hatoguan Hutabarat (DPO) abang kandungnya.

Terdakwa pun mengaku hingga saat ini, keberadaan Hatoguan Hutabarat tidak diketahui. Pasca kejadian itu, abangnya langsung melarikan diri.

Seperti diketahui, Ramot Tambunan (30), terkapar bersimbah darah di Jalan Pengilar Kecamatan Medan Amplas pada Sabtu tanggal 19 Oktober 2013 lalu. Korban tewas dengan sembilan tikaman, setelah sempat baku hantam dengan dua pelaku.

Sebelum tewas, warga sekitar sempat melihat Ramot terlibat perkelahian dengan kakak beradik yakni Hatoguan Hutabarat (23) dan Rianto Hutabarat (21).

Ramot yang bersimbah darah sempat dibawa ke RS Ridos beberapa ratus meter dari lokasi keributan. Namun, dia mengembuskan napas terakhir di perjalanan.

Di tubuhnya didapati sedikitnya sembilan bekas tikaman. Sementara itu, Hatoguan segera kabur ke arah Terminal Amplas. Namun, adiknya Rianto tetap tinggal dan diamankan polisi ke Mapolsek Patumbak. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum