post image
Ilustrasi
KOMENTAR
Petugas Reserse Narkoba Polresta Medan memusnahkan barang bukti narkoba jenis ganja seberat 37 Kg, Kamis (24/4/2014). Pemusnahan dengan cara dibakar di dalam dua tong itu dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol Dony Alexander SIK dan disaksikan para tersangka.

menurut Kompol Dony Alexander, barang bukti ganja ini merupakan hasil tangkapan dari dua lokasi berbeda. Dimana 30 kg ganja kita amankan dari tersangka berinisial AZ (49) dan NV (43) pada Jumat (21/3/2014) lalu.

Ganja tersebut diselundupkan dengan modus dikemas dalam 3 kotak roti berisi jeruk. Sementara 7 kg ganja lainnya diamankan dari penggerebekan rumah bandar nakoba di Jalan Sentosa Lama, Gang Seringgit II, Link. 22, Sei Kera Hilir, Medan Timur.

"Tujuan pemusnahan barang bukti daun ganja kering itu dilakukan guna menghindari barang bukti tidak rusak dan menghindari penyalahgunaan oleh oknum-oknum tertentu," katanya.

Dijelaskannya, Satresrarkoba Polresta Medan akan terus berupaya untuk meminimalisir peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Medan.

"Ini merupakan atensi dari Bapak Kapolda Sumut diteruskan dengan Bapak Kepolresta  Medan untuk memberantas narkoba," umbang Kompol Dony. [ded]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa