post image
KOMENTAR
Gugatan Pimpinan Divisi Bank Sumut Bahrein H Siagian kepada direksi Bank Sumut yang mendemosi jabatannya tanpa aturan jelas kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Kamis (24/4/2014).

Dalam surat elektonik yang diterima MedanBagus.Com sesaat lalu, dijelaskan majelis hakim berkeputusan tak akan lagi memanggil intervenient (Pindiv SDM) Bank Sumut yang sekarang dan melewatkan agendanya.

"Tergugat intervenient sudah dipanggil namun secara hukum harus ditinggalkan karena tidak pernah hadir di persidangan," kata hakim.

Pada sidang dua minggu ke depan, agenda selanjutnya adalah duplik. Duplik tersebut dilakukan untuk menjawab replik yang diajukan pengacara Bahrein.

Usai sidang kuasa hukum Bahrein, Ninin Tursina Siregar, mengatakan dalam replik yang diajukan, kliennya dituduh melanggar empat hal sehingga didemosi.

Namun ternyata saat persidangan kuasa hukum PT Bank Sumut hanya mampu membahas dan menjawab dua tuduhan saja.

"Yaitu soal Bahrein dituduh membocorkan rahasia Bank Sumut ke media dan satu lagi tenaga kerja alih daya. Sementara dua tuduhan lain tak dijawab tuntas oleh Bank Sumut," kata Ninin.

"Karena tak bisa menjawab tuntas itulah kita buat replik. Sehingga sidang berikutnya kuasa hukum Bank Sumut harus menyiapkan duplik," kata Ninin.

Namun persidangan itu menjadi aneh karena kuasa hukum direksi Bank Sumut tak mampu menjawab kemana pihak intervenient (Pindiv SDM Bank Sumut sekarang).

"Ini aneh. Mereka kuasa hukum. Tapi saat ditanya hakim kenapa Pindiv SDM tak hadir, mereka malah menjawab tidak tahu. Ini kan aneh. Harusnya setiap sidang dan menjelang sidang pasti kuasa hukum dan direksi Bank Sumut berinteraksi dan berkomunikasi."

Namun, kata Ninin, tunggu saja sidang berikutnya karena dengan tidak hadirnya pihak Bank Sumut sudah menjadi poin penting bagi hakim untuk nanti bisa memutuskan gugatan tersebut.

Sementara itu Bahrein H Siagian yang sudah bicara terbuka, usai sidang  menuturkan beberapa hal lagi. Menurutnya, dia sengaja didemosi karena dianggap batu sandungan oleh dewan direksi.

"Saya dapat info, pengganti saya sebagai Pemimpin Divisi SDM adalah Agung Santoso. Nama itu masuk untuk memperpanjang periodesasi kedua kalinya anggota Dewan Komisaris Periode 2014-2018," katanya.

Agung Santoso sebelumnya pernah menjabat Pemimpin Divisi SDM sekaligus anggota Komite Remunerasi dan Nominasi yang sangat akomodatif dengan keinginan Komisaris sehingga memuluskan masuknya direksi Bank Sumut dari luar yaitu Ester Junita Ginting sebagai Direktur Pemasaran dimana sebelumnya Ester bertugas di Bank Danamon.

"Sata tidak menentang orang luar sebagai direksi Bank Sumut, tapi mesti kualitas bagus, paling tidak setingkat direksi atau pimpinan divisi di bank besar lain yang sudah teruji. Pertimbangannya bukan hanya karena pernah bertugas di luar negeri saja," kata dia.

Kalau Bank Sumut saat itu dalam kondisi terpuruk, wajar saja kalau direksinya diambil dari luar. Namun status Bank Sumut sekarang sehat. Pemegang gelar BUMD terbaik se-Indonesia tiga kali berturut-turut dan telah memperoleh penghargaan sebagai bank dengan kinerja sangat bagus 12 kali berturut-turut.

"Wajar dan pantas rasanya kalau semua Direksi Bank Sumut masih diberi kesempatan dari pejabat eksekutif internal Bank. Kalangan internal pasti lebih faham Bank Sumut," pungkas Bahrein. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum