post image
KOMENTAR
Polres Mandailing Natal menangkap 3 orang warga asal Aceh karena kedapatan membawa 62 kg daun ganja kering. Ketiganya yakni DRM (45) warga Lorong Makmur, Blang Tupat Barat, Kota Lhokseumawe, RZL (16) warga Desa Jambo Dalam, Kecamatan Plimbang, Kabupaten Bireuen, dan RMT (21) berjenis kelamin perempuan yang juga warga Jambo Dalam.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Mandailing Natal AKP Marihot Pasaribu menyatakan, ketiganya ditangkap oleh petugas yang melakukan razia rutin. Saat diberhentikan, petugas menemukan ganja tersebut dari mobil Avanza Silver BK 561 SK yang dikendarai oleh ketiganya melintasi daerah Muara Sipongi.

Barang bukti tersebut menurutnya dikemas dalam 67 bal dan dibungkus didalam karung berwarna putih.

"Para tersangka dan barang bukti segera diamankan," katanya.

Dari eterangan sementara, ganja tersebut rencananya akan dijual ke Sumatera Barat. Pihak kepolisian sendiri masih melakuan pengembangan atas termuan tersebut. [rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal