post image
KOMENTAR
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) di Kabupaten Karo.

Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Organisasi  Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Anti Korupsi (OMMBAK) Sumut, Fahrul Rozi meminta menilai, penanganan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabanjahe, Darwis Burhansyah dan Kasipidsus Kejari Kabanjahe Danan Jaya, terkesan melindungi saksi atas nama Badia Raja Manurung.

Saksi saat itu tidak mengetahui perusahaan miliknya digunakan untuk proyek di Diskucapil yang mendapat anggaran dari pemerintah, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karo tahun anggaran 2011 senilai Rp 4,2 miliar.

"Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Medan yang mengadili Wakil Direktur CV Putra Persada Hendry See, Badia Raja Manurung tidak bisa menjawab semua pertanyaan hakim. Seharusnya JPU melakukan pengembangan penyidikan dalam kasus itu dan mengungkap siapa dalang dibalik kasus tersebut," tegas Rozi.

Dalam proyek pengembangan dan pengoperasian alat SIAK itu ada 22 item pengadaan barang yang ditunjuk. Akan tetapi dari 22 item itu ada 3 item yang tidak terpenuhi pada kegiatan tersebut.

"Ada 3 item barang yang tidak terpenuhi yakni Komputer, Kanopy dan Outdoor komunikasi. Sehingga merugikan negara sebesar Rp 780 juta," ujarnya.

Sebagai lembaga anti korupsi, disebutkan, pihaknya mensuport kinerja Kejari Kabanjahe yang sudah menetapkan tersangka lain, yakni Arya S selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Evridawati Barus selaku pemeriksa barang.

"Kita meminta Kejatisu untuk malakukan pengawasan penanganan kasus tersebut. Bahkan, kita mendapatkan sejumlah informasi, JPU meminta kepada saksi Badia Raja Manurung untuk memfasilitasi penginapan dan ongkos tiket. Ini dapat dikhawatirkan, bisa menghambat penanganan kasus tersebut," ketusnya. [ded]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum