post image
KOMENTAR

Puluhan staf PD Pembangunan Kota Medan dari kantor Direksi dan unit kerja Medan Zoo, Kolam Renang Deli, Gelanggan Remaja, Rusun Amplas dan pergudangan Tanjung Mulai 'menyerbu'  Komisi C DPRD Medan.

Mereka berunjuk rasa menyampaikan aspirasi kepada wakil rakyat, terkait mosi tidak percaya terhadap Direktur Utama Harmen Ginting S.Sos dan Direktur Umum Besri Nazir yang saat ini mendekam di Rutan Tanjung Gusta menyusul kasus hukum yang menjerat keduanya.

"Akibat kasus yang menjerat kedua bos kami ini, operasional administrasi di kantor direksi dan di unit kerja tidak lancar karena tidak ada yang mau mendisposisikan surat. Bahkan, pembayaran THR kepada pegawai terkedala sehingga menimbulkan keresahan. Kami minta Walikota untuk segera memberhentikan Dirut dan Dirum," ujar salah seorang staf kepada medanbagus.com.

Aspirasi pegawai berupa mosi tidak percaya kepada Dirut dan Dirum PD Pembangunan Kota Medan sebelumnya juga sudah disampaikan ke Walikota Medan. Saat menyampaikan surat mosi tidak percaya itu ke Komisi C DPRD Medan, pegawai hanya diterima staf. Pasalnya pimpinan Komisi dan anggota tidak berada di tempat. Salah seorang staf komisi sempat menghubungi Ketua Komisi C Abdul Rani. Namun jawaban yang diterima menyatakan Abdul Rani sudah keluar.

Ketidak hadiran Abdul Rani, sempat membuat kecewa para pegawai dan sempat bertahan di koridor atau depan Komisi C dengan berdiri dan duduk dilantai. Namun, salah seorang pegawai mengajak rekan-rekannya untuk pulang karena aspirasi sudah diterima staf Komisi C DPRD Medan.

Dalam surat mosi tidak percaya yang disampaikan ke Walikota Medan dan  ditembus kepada Ketua DPRD Medan, Ketua Komisi C, Kepala Inspektorat dan lain-lain itu disebutkan pasca kasus hukum yang menimpa Dirut dan Dirum kegiatan administrasi menjadi terhambat karena keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta.

Kemudian, Dirut dan Dirum tidak mau menandatangani cek, pembayaran THR dari dana perusahaan (bukan dari dana penyertaan modal) karena dana perusahaan mencukupi. Padahal THR wajib diberikan kepada pegawai akibat terkendalanya pembayaran THR ini menimbulkan keresahan.

Untuk itu pegawai meminta Walikota Medan memberhentikan Dirut dan Dirum PD Medan agar keduanya fokus dan lebih konsentrasi menghadapi masalah hukum yang mereka hadapi.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa