post image
KOMENTAR

Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Panitia Khusus (Pansus) DPRD Medan dengan tiga Perusahaan Daerah (PD) milik Pemko Medan, Senin (21/7/2014) nyaris batal digelar. Pasalnya seluruh peserta rapat dari PD tidak memegang naskah akademis sebagai bahan pembahasan rapat kemarin.

"Maaf ketua, sampai saat ini kita belum menerima data itu," ujar Dirut PD Rumah Potong Hewan (RPH), Putramal Alkhairi diamini Direktur Operasional PD Pembangunan, Rafriandi Nasution dan Dirut PD Pasar, Benny Sihotang.

Mendengar komentar tersebut, Ketua Pansus Budiman Panjaitan langsung mempertanyakan hal tersebut kepada perwakilan Pemko Medan dari bidang hukum.

"Jadi apa yang mau kita bahas kalau bapak-bapak belum menerima hardcopy maupun softcopy nya. Seharusnya hari ini kita sudah bisa membahas satu persatu pasal-pasal yang ada," ujar Budiman.

Karena belum memiliki data kajian ilmiah Wakil Ketua Pansus, Salman Alfarisi mengusulkan agar pembahasan ditunda pada pertemuan mendatang dengan mengundang Bappeda sekaligus menfasilitasi bahan akademis tersebut. Begitupun politisi dari PKS ini tetap melemparkan statement meminta pendapat dari para pimpinan PD untuk menyampaikan unek-unek. Saat itulah rapat berubah seakan menjadi forum curhat para pimpinan perusahaan plat merah tersebut.

"Saya pikir rapat nanti Bappeda harus hadir agar keinginan-keinginan PD bisa sinkron dengan dengan Bappeda," ujar Salman.

Dirut PD RPH, Putrama mengawali curhatnya dengan mengatakan kalau persoalan yang dihadapi seluruh PD di Kota Medan saat ini terkait gemuknya struktur karyawan dan persoalan asset. Dengan jumlah karyawan yang mencapai 160 an orang RPH diberi kepercayaan mengelola jasa pemotongan ternak diatas lahan seluas 5 hektar.

"Jadi tiap malam 160an karyawan RPH sama-sama menghitung tiap malam berapa ekor hewan yang dipotong. Karena tidak ada aturan yang mengatur pemotongan hewan harus di RPH jadi yang sifatnya kita hanya menunggu," ujarnya.

Selain itu lanjut Putrama, bahwa personal lain adalah mengenai asset. Meskipun dijelaskan ada asset yang dipisahkan menyataannya tidak ada satupun asset milik PD melainka milik Pemko Medan. Hal tersebut tentunya akan membatasi ruang gerak PD dalam hal mengembangkan usahanya.

Hal senada dikatakan Benny Sihotang kalau persoalan jumlah karyawan dan kepemilikan asset menjadi fokus utama persoalan yang dihadapi PD. Makanya ia sangat berharap dalam pembahasan Ranperda bersama pansus ditemukan formula atau aturan yang kuat yang membatasi jumlah karyawan maupun keleluasan PD dalam mengembangkan bisnis karena kepemilikan asset telah jelas.

"Makanya ada muncul ide kalau PD itu dirubah menjadi PT. Bisa saja menjadi namanya PT Pasar Kota Medan Persero," ujarnya.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan