post image
KOMENTAR

KPU Sumatera Utara mengaku heran atas putusan hakim PTUN Medan yang mengabulkan gugatan dari mantan Ketua KPU Batubara, Khairil Anwar, yang menggugat SK pemecatan yang dikeluarkan KPU Sumut atas rekomendasi dari DKPP.

"Ini mungkin satu-satunya gugatan yang terkait kode etik yang dikabulkan oleh PTUN ya," kata Komisioner KPU Sumut divisi Hukum, Evi Novida Ginting, Jum'a (25/7/2014).

Dijelaskannya, putusan dari DKPP terhadap Khairil Anwar merupakan putusan yang keluar karena adanya pelanggaran etik penyelenggara yang dilakukan olehnya. Dalam hal ini, putusan DKPP menurutnya merupakan putusan yang final dan mengikat.

"Keputusan MK itu kan memperkuat bahwa keputusan DKPP yang berkaitan dengan etik itu final dan mengikat, putusan DKPP diluar etik, itu yang tidak final dan mengikat," jelasnya.

Evi menyebutkan, salinan putusan tersebut sudah mereka terima siang tadi. Namun demikian, mereka belum membahas langkah hukum yang akan mereka tempuh terkait muculnya putusan PTUN tersebut.

"Kita masih akan membahasnya, karena ada 14 hari waktu untuk mengajukan langkah hukum untuk itu," ujarnya.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa