post image
KOMENTAR

Persidangan dugaan korupsi pelaksanaan tender pekerjaan Life Time Extension (LTE) Gas Turbin (GT) 21 dan GT 22 Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap (PLTGU) Belawan, di PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (KITSBU), kembali dilanjutkan. Dalam persidangan Jaksa kembali mendudukan, Rodi Cahyawan pegawai PT PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu),  Supra Dekanto selaku Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia/Mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, serta M Bahalwan selaku Direktur Operasional PT Mapna Indonesia.

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi, Jaksa mendudukan General Manager PT PLN Sumatera bagian Utara Bernadus Sudarmanta, dimana dalam persidangan kehadirannya, membuat Rodi Cahyawan meminta Hakim untuk ikut mempidanakan GM tersebut sebagai bentuk yang paling bertanggung jawab.

"Seharusnya pak bukan hanya kami saja yang diadili. Harusnya yang paling bertanggung jawab itu GM pada saat itu Bernadus Sudarmanta," pinta Rodi usai mendengarkan kesaksian dari Bernandus.

Hal ini juga menjadi permintaan kedua terdakwa lainnya yang ikut mengaminkan permintaan Rodi. Dimana dalam kesaksiannya Bernadus mengaku mengetahui dan menandatangani persetujuan pengerjaan kontrak.

"Dalam persidangan, Bernadus menerangkan tentang proses pembayaran pekerjaan GT 21.22, dia ikut melakukan pembayaran yang dilakukan dua kali untuk tahap ke 5 dan ke 6 ke MAPNA Indonesia. Padahal menurut kontrak bukan MAPNA Indonesia yang termasuk dalam kontrak melainkan MAPNA Iran," ujar JPU Ardiansyah.

Lanjutnya, belum lagi MAPNA Indonesia didirikan  ebagai perwakilan, mapna indonesia didirikan setelah kontrak berjalan, seharusnya tidak boleh," ujar Ardiansyah.

Didalam pengerjaan, menurut Bernadus juga mengaku jika mesin yang sudah dipasang oleh MAPNA mengalami kerusakan

"Alasannya karena ada masalah eksternal dari dalam mesin sendiri dan internal Black Out," ujar Sudarmata yang kemudian oleh MAPNA diperbaiki kembali.

Selain itu dua saksi lainnya yang dihadirkan yakni Pemeriksa mutu dan barang Wan Mahdani dan  Cahya Wicaksono menerangkan jika dalam pengadaan barang juga ternyata masih banyak item yang belum dipenuhi.

"Ada barang-barang yang belum diserahkan. Sampai 2014," ujar JPU Ingan Malem Purba.

Sebelumnya,di pengadilan Tipikor Medan dalam kasus korupsi pengadaan Flame Turbine pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Sektor Belawan.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum