post image
KOMENTAR
Panwaslu Kota Medan mengatakan, terdapat 6 kotak surat suara yang tidak ditemukan saat berlangsung pembongkaran kotak suara pada Gudang Panjang KPU Medan, di Jalan Budi Kemasyarakatan, Medan Timur.

Kotak suara tersebut yakni kotak suara dari TPS 04 Kelurahan Kesawan, Medan Barat, TPS 05 Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia, TPS 19 Kelurahan Belawan 1, Medan Belawasn, TPS 14 Kelurahan Suka Maju, Medan Johor dan TPS 22 serta TPS 14 pada Kecamatan TAnjung Mulia Hilir, Medan Deli.

"Keenamnya tidak ditemukan saat berlangsungnya pembongkaran," kata Komisioner Panwaslu Medan, Setia Pandia, Selasa (19/8/2014).

Pandia menyebutkan, tidak ditemukannya 6 kotak tersebut menjadi catatan bagi mereka untuk diproses di Panwaslu Medan. Mereka segera melakukan kajian dalam kasus ini untuk menentukan apakah kasus tersebtu masuk dalam ranah pidana atau ranah administrasi.

"Kita masih pelajari, karena sebelum memutuskan rekomendasinya kita tidak ingin gegabah," ungkapnya.

Diketahui, KPU Medan melakukan pembongkaran terhadap 2.822 Kotak Suara Pilpres 2014 atas instruksi dari KPU RI yang meminta agar jajaran KPU pada daerah yang masuk dalam gugatan Prabowo-Hatta di MK membongkar seluruh kotak suara. Jajaran KPU diinstruksikan untuk mengambil 4 jenis formulir yang berkaitan dengan data pemilih yang digugat oleh pasangan nomor urut 1 tersebut. Dokumen-dokumen tersebut antara lain, C1 hologram, C1 plano, formulir C7 (daftar hadir) dan A5 pindah memilih.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa