post image
KOMENTAR
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menetapkan tanggal 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional. Penetapan itu termuat dalam Keputusan Presiden Nomor 30/2014 yang ditandatangani pada 10 Agustus 2014.

Seperti dilansir dari situs Setkab RI, pemerintah memandang perlu ditetapkan Hari Veteran Nasional dengan pertimbangan, untuk mengingat jasa dan pengorbanan Veteran RI yang telah berjuang, membela dan mempertahankan kedaulatan NKRI dan/atau ikut melaksanakan perdamaian dunia.

Selain itu, adanya Peringatan Hari Veteran Nasional juga dimaksudkan untuk mengenang gencatan senjata pada 10 Agustus 1949 setelah para Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia melawan Tentara Belanda di Surakarta.

"Tanggal 10 Agustus sebagaimana dimaksud bukan Hari Libur," bunyi diktum KEDUA Keppres tersebut.

Sebelumnya pada 7 Agustus 2014, Presiden SBY telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 79/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 15/2012 tentang Veteran Republik Indonesia.

Perpes ini antara lain mengatur tentang beberapa peristiwa perjuangan yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia yang bergabung dalam kesatuan bersenjata resmi, dan dinyatakan sebagai Peristiwa Keveteranan. Peristiwa itu adalah:

a. Pada kurun waktu perjuangan antara tanggal 17 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 yang terjadi di seluruh wilayah NKRI;
b. Peristiwa Keveteranan Trikora antara tanggal 19 Desember 1961 – 1 Mei 1963 yang terjadi di wilayah Irian Barat;
c. Peristiwa Keveteranan Dwikora antara tanggal 3 Mei 1964 – 11 Agustus 1966, yang terjadi di seluruh wilayah Kalimantan dan Sumetara;
d. Peristiwa Keveteranan Seroja antara 21 Mei 1975 – 17 Juli 1976 yang terjadi di wilayah Timor Timur;
e. Peristiwa Keveteranan Perdamaian yang dilaksanakan oleh WNI yang tergabung dalam Kontingen Garuda dan berperan secara aktif dalam pasukan internasional di bawah mandat PBB; dan
f. Peristiwa Keveteranan lainnya pada masa mendatang di seluruh/sebagian wilayah NKRI.

Para Veteran RI, menurut Perpres ini, memperoleh hak-hak tertentu, yaitu: a. Keringanan kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB); b. Keringanan pembayaran biaya penggunaan transportasi jasa angkutan penumpang; c. Jaminan pemeliharaan kesehatan; d. Keringanan biaya pendidikan; e. Bimbingan usaha kecil dan menengah; dan f. Hal memperoleh perlindungan hukum.

"Hak-hak tertentu itu diberikan kepada Veteran Perjuang Kemerdekaan RI, Veteran Pembela Kemerdekaan RI, dan Veteran Perdamaian RI,”"bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 79/2014 itu.

Sementara Hak Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional Utama (TMPNU) diberikan kepada Veteran Pejuang Kemerdekaan RI yang memiliki Bintang Gerilya. Adapun veteran yang tidak memperoleh Bintang Gerilya berhak mendapatkan pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN).

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 8 Agustus 2014 itu.[rgu/rmol] 

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan