post image
KOMENTAR
Joko Widodo-Jusuf Kalla dipastikan gagal dilantik sebagai presiden dan wakil presiden walaupun Mahkamah Konsitusi (MK) mengukuhkan putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sebelumnya telah memenangkan pasangan tersebut. Syaratnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan yang diajukan pasangan Prabowo-Hatta.

Demikian disampaikan Ketua Tim Aliansi Advokat Merah Putih, Suhardi Somomoeljono, dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/8).

"Kalau PTUN kabulkan gugatan kami, itu artinya pencapresan Jokowi cacat hukum. MPR atau DPR pasti tidak akan bisa melantik Jokowi. Delegitimasi hasil pilpres 2014 yang berdampak pada goyahnya sistem pemerintahan Indonesia akan terjadi," kata Suhari.

Gugatan yang diajukan oleh Tim Advokat Merah Putih  telah didaftarkan kepada PTUN dengan nomor Perkara 116/PLW/2014/PTUN-JKT sekitar dua pekan lalu.

Dalam gugatannya, pencapresan Jokowi dinilai tidak memenuhi persyaratan yang ada dan telah melanggar Undang-Undang. Sebab, pencapresan Jokowi menabrak pasal 7 ayat 1 dan ayat 3 UU 42/2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Padahal disitu jelas tertulis gubernur atau kepala daerah lainnya yang akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus meminta izin kepada presiden secara resmi dan tertulis," kata Suhardi.

Tetapi pada tanggal 13 Mei 2014, Jokowi tidak membawa surat izin resmi dan surat dukungan dari partai pengusung  kepada Presiden SBY untuk maju menjadi calon presiden. Jadi Jokowi ke Istana sebagai manusia pribadi dan bukan kepala daerah yang membawa surat dukungan menjadi capres dari partai pengusung.

Selain itu, Suhardi menjelaskan bahwa pencapresan Jokowi juga melanggar PP no 14 tahun 2009 pasal 19 ayat 1,2,dan 3 yang menyebutkan bahwa kepala daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengajukan permohonan izin kepada presiden serta harus menyampaikan surat permohonan izin kepada presiden paling lambat 7 hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.

"Nah kemarin itu, faktanya Jokowi mendaftarkan diri sebagai capres pada tanggal 19 Mei 2014. Sedangkan dia ketemu presiden tanggal 13 mei dan itu pun tidak membawa surat rekomendasi dari partai pengusung. Jadi itu tidak sah bila merujuk pada peraturan pemerintah tersebut," ungkap Advokat senior itu.

Makanya menurut Suhardi, untuk mengantisipasi hal tersebut pemerintah sejak hari ini sudah mempersiapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) untuk bisa memperpanjang masa pemerintahan SBY karena akan ada pemilhan presiden (pilpres) ulang se-nasional.

"Harus disiapkan Perpu, tidak susah kok daripada nanti pemerintahan goyah. Kasihan Jokowinya," kata Suhardi

Suhardi menerangkan, PTUN akan memutuskan setelah putusan MK besok hari. "Minggu depan akan ada putusan dari PTUN, kita kawal terus," demikian Suhardi.[rgu/rmol]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa