post image
KOMENTAR
KPU Kota Medan melayangkan surat kepada pengurus DPK PKPI Kota Medan, terkait masuknya permintaan dari pengurus partai tersebut untuk mengganti caleg terpilih mereka Andi Lumban Gaol dengan kader mereka lainnya, sebelum pelantikan 15 September 2014 mendatang.

Surat tersebut menurut Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba berisi penolakan mereka untuk mengganti caleg yang bersangkutan sebelum adanya putusan hukum tetap atas sengketa pemecatan di internal PKPI kota Medan yang saat ini berproses hingga ke pengadilan.

"Kami menolak permintaan mereka sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atas sengketa mereka," katanya, Jum'at (22/8/2014).

Selain karena sengketa ini masih berproses di pengadilan, penolakan tersebut menurut Tamba juga disebabkan waktu sengketa yang tidak memungkinkan selesai sebelum jadwal pelantikan.

"Jadwal pelantikan tanggal 15 September 2014, tinggal beberapa hari lagi kan. Sementara masa sengketa itu sekitar 60 hari. Ini juga sesuai PKPU nomor 8 tahun 2014," ungkapnya.

Diketahui, DPK PKPI kota Medan mengusulkan pergantian caleg terpilih mereka Andi Lumban Gaol dan menggantinya dengan Pinondang Nababan yang juga menjadi caleg dari dapil Medan II saat pemilu legislatif 2014. Mereka beralasan telah mencopot Andi dari partai, namun pencopotan ini digugat oleh Andi ke jalur hukum.[rgu]

Ganjar Pranowo Dilaporkan ke KPK, Apakah Prediksi Fahri Hamzah Terbukti?

Sebelumnya

Apple Kembali Alami Kenaikan Pendapatan, Kecuali di China Raya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa