post image
KOMENTAR
Inspektorat KPU Pusat melakukan pemeriksaan di kantor KPU Kota Medan, hari ini, Jum'at (22/8/2014). Pemeriksaan tersebut terkait anggaran yang dikeluarkan oleh KPU Kota Medan pada saat pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di 3 TPS di Kota Medan pada Pemilu Legislatif 2014 lalu.

"Iya ada pemeriksaan internal dari inspektorat dari pusat," kata Komisioner KPU Medan, Pandapotan Tamba, sesaat lalu.

Tamba menyebutkan, mereka memang mengeluarkan anggaran untuk pelaksanaan pemungutan suara pada 3 TPS tersebut. Namun ia mengaku tidak mengetahui jumlah total dana yang dikeluarkan untuk kegiatan tersebut.

"Ya biasanya mereka akan memeriksa, mengapa sampai terjadi PSU dan berapa biayanya, yang gitu-gitulah," ungkapnya.

Diketahui KPU Kota Medan menggelar PSU pada 3 TPS saat Pileg 2014 lalu. Ketiganya yakni TPS 15 di Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan, TPS 34 Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat dan TPS 20 di Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia.[rgu]

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Sebelumnya

Kadispar: Kalau Ada yang Bandel tak Ada Rasa Kemanusiaannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Pemerintahan