post image
KOMENTAR
Sampurno Pohan, Kadis TRTB Kota Medan diperiksa sebagai saksi dalam sidang yang melibatkan terdakwa Ir. Dulang Martapa, selaku Direktur Utama PT Asri pembangunan Catur Karya Cipta, terkait perkara pengalih fungsikan prasarana, sarana, dan utilitas umum diluar fungsinya, di Perumahan Bumi Asri Jalan Asrama-Pondok Kelapa Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia Kota Medan.

Perkara ini berawal dari protes warga komplek Bumi Asri, Jalan Asrama Medan, terkait pembagunan water park, perkara ini berlanjut ke persidangan, karena pihak pengembang merubah lapangan terbuka yang digunakan oleh warga untuk tempat olah raga, bermain dan tempat merayakan kegiatan keramaian, tanpa adanya surat ijin dari pihak tata ruang dan tata bangunan kota medan.

Ketika memberikan kesaksiannya, kadis TRTB Medan, Sampurno Pohan mengakui bahwa pihaknya pernah memberikan surat mendirikan bangunan untuk fasilitas umum, namun terdakwa ir. Dulang martapa, selaku direktur utama PT Asri pembangunan Catur Karya Cipta, merubahnya menjadi fasilitas komersil berupa wahana permainan air.

Namun, sampurno mengakui tidak melakukan pembongkaran, karena takut ancaman dari preman. Namun hal ini dibantah terdakwa karena menurutnya aparat pemerintah lebih berhak membongkar, bila terbukti tidak memiliki ijin.

"Saya tidak berani pak membongkar. karena mereka menggunakan preman,"ujar Sampurno yang dibantah oleh terdakwa yang mengaku jika memang melanggar pihak pemko dan Kadis TRTB bisa menggunakan pengamanan dari kepolisian .

"Berarti saudara takut sama pihak preman. Bukannya, saudara bisa membentuk tim kuasa hukum,"ujar Penasehat Hukum Dulang.

Usai sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Medan, Fatah Chotib Uddin, terkesan menutupi perkara ini dan engan memberikan penjelasan terkait perkara ini, malah terkesan menutupi keterlibatan terdakwa, dan saksi-saksi yang dihadirkan.

"saya mau sidang lagi,"ujar Fatah.

Sebelumnya terdakwa dikenakan pasal 162 undang undang Republik Indonesia, tentang perumahan dan kawasan pemukiman.

Sekitar 400 kepala keluarga yang tinggal di Perumahan Bumi Asri menolak pembangunan waterpark dan swimming pool di lahan yang sebelumnya sebagai fasilitas umum dan lapangan olahraga. warga keberatan jika fasilitas umum yang ada di perumahan tersebut dibangun bangunan komersil.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum