post image
KOMENTAR
Personil Sat Gegana Brimob Polda Sumut mengamankan seorang pengedar narkoba jenis pil ektasi, Sabtu (23/8/2014) dinihari.

Pengedar pil  ektasi  yang  diketahui bernama  Fadli Muharizal alias Ong alias Ompong Warga Jalan Badur, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun ini diamankan saat melakukan  transaksi dengan seorang personil Gegan Brimob Poldasu yang melakukan penyamaran (Under Cover Buy) didalam Diskotik & KTV New Zone.

Dari tangan pelaku , tim Gegana berhasil mengamankan barang bukti 42 butir pil ektasi merk bintang.

Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diboyong ke Markas Brimobdasu, Jalan Wahid Hasyim untuk dimintai keterangan.

Kasubden 1 Gegana Polda Sumut, AKP Heriono saat dikonfirmasi mengaku, penangkapan pengedar pil ektasi ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan bandar tersebut.

Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyamaran (Under Cover Buy) sebagai pembeli.

"Saat pelaku hendak melakukan transaksi dengan anggota kita yang menyamar sebagai pembeli disitu langsung kita amankan," katanya.

Setelah dimintai keterangan, pengedar pil ektasi itu selanjutnya disera hkan ke Sat Narkoba Polresta Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita serahkan ke Polresta untuk penanga nannya," katanya.

Sementara, Fadli Muharizal mengaku membeli barang haram itu dari seorang bandar yang berada di Jalan Mangkubumi.

"Dari mangkubumi aku dapat barangnya bang, satu butirnya Rp 150 ribu aku ambil dan dijual kembali seharga Rp 200 ribu," katanya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal