post image
KOMENTAR
Anggota Komisi D DPRD Medan, Jumadi angkat bicara soal pernyataan Kepala Dinas TRTB Kota Medan, Sampurno Pohan, di PN Medan yang menyebut dirinya takut membongkar bangunan yang menyalahi aturan karena dialihfungsikan dari fasilitas umum menjadi fasilitas komersil.

Ia menilai pernyataan yang disampaikan Sampurno saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Ir. Dulang Martapa, selaku Direktur Utama PT Asri pembangunan Catur Karya Cipta, terkait perkara pengalih fungsian sarana dan prasarana umum tersebut, sangat tidak pantas disampaikan oleh seorang pimpinan pada SKPD.

"Dia (Sampurno-red) pasti punya tim dilapangan, jadi mustahil dia tidak mengetahui adanya perubahan izin yang mereka (Dinas TRTB-red) berikan. Ini akal-akalan Kadisnya aja untuk mengelak dari tanggung jawab," ketusnya, saat medanbagus.com mencoba mempertanyakan perihal perubahan alih fungsi sarana dan prasarana fasilitas umum di Komplek Bumi Asri, Minggu (24/8/2014).

Selaku instansi pemerintah, sejatinya TRTB berhak untuk memberikan izin pendirian bangunan, menata bangunan, melakukan pengawasan hingga melaksanakan pembongkaran jika ada bangunan yang menyalahi aturan. Jadi tidak seharusnya takut dan patuh kepada preman.

"Semua itu bisa dikomunikasikan. Jika buntu, kita punya aparat penegak hukum yang mampu mengatasinya. Jadi alasan takut melakukan pembongkaran karena dibekingi preman, itu bukan alasan. Cuma takut  'permainan' Sampurno ketahuan," imbuhnya.

Untuk diketahui, munculnya kasus ini dikarenakan sekitar 400-an kepala keluarga yang tinggal di Perumahan Bumi Asri menolak pembangunan waterpark dan swimming pool di lahan yang sebelumnya sebagai fasilitas umum dan lapangan olahraga. warga keberatan jika fasilitas umum yang ada di perumahan tersebut dialihfungsikan menjadi fasilitas komersil.[rgu]

Hilangnya Jati Diri Seorang Siswa

Sebelumnya

Delapan Butir Maklumat KAMI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Opini