post image
KOMENTAR
Sidang terdakwa Denny Ilham Panggabean, bersama ibunya Elida Hanum Lubis dan saudaranya Tigor Maulana Panggabean kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/8/2014).

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penipuan dengan  agenda pemeriksaan saksi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Fatah menghadirkan saksi Kompol Sujono selaku Penyidik Polda Sumut dan adik terdakwa Carles Panggabean.

Carles dalam kesaksiannya menjelaskan, terdakwa Denny Ilham Panggabean yang merupakan mantan  anggota DPRD Medan meminjam uang dengan total Rp 2,2 miliar kepada Arkham Ray.

Uang pinjaman itu, katanya diberikan kepada terdakwa Denny secara berkala sehingga berjumlah total Rp2,2 miliar. Namun begitu jatuh tempo, terdakwa Denny tak mampu melunasinya. Denny pun menawarkan rumah kepada korban seharga Rp 4 miliar di Jalan Gajah Mada, Medan, yang diakui terdakwa adalah miliknya.

"Memang ada jual beli yang dilakukan oleh Denny. Untuk pembayaran hutang," kata saksi di hadapan majelis hakim yang diketuai SB Hutagalung di ruang Cakra VII PN Medan.

Mendengar penjelasan saksi, majelis hakim kemudian bertanya apa yang menyebabkan transaksi tersebut gagal. "Kenapa bisa batal, apa penyebabnya," tanya hakim.

"Karena aset yang ditawarkan merupakan warisan sehingga bersengketa," jawab saksi Carles.

Dia menjelaskan, karena rumah yang ditawarkan bermasalah, korban yang merasa tertipu pun melaporkan Denny ke Polda Sumut.

Saksi lainnya, A Tambunan menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa terdakwa Denny sebagai tersangka saat itu setelah mendapatkan surat izin dari Gubernur Sumut. Tambunan mengatakan, Denny diperiksa berkaitan dengan kasus dugaan penipuan yang dilakukan politisi Partai Demokrat tersebut.

Usai mendengarkan keterangan kedua saksi, majelis hakim kemudian bertanya kepada terdakwa Denny Ilham Panggabean soal keterangan saksi tersebut. Denny pun kemudian membantah keterangan saksi soal meminjam uang Rp 2,2 miliar.

"Mana ada saya berhutang pak. Disini malah saya masih dirugikan karena pembayaran masih belum selesai.
Tidak ada pinjam meminjam di sini majelis. Yang ada adalah jual beli. Dimana saya menjual rumah kepada Arkham, bukan meminjam uang darinya. Jadi keterangan saksi semua yang mengatakan saya meminjam uang itu tidak benar," kata mantan Ketua DPC Partai Demokrat Medan ini.

Setelah mendengarkan jawaban dari saksi, majelis hakim kemudian menunda sidang tersebut hingga pekan depan.

Diluar sidang, terdakwa yang tidak ditahan memboyong ibunya dan mengatakan jika dia merupakan korban. "Saya yang malah korban malah dikenakan hukuman,"ujar terdakwa

Sementara Jaksa menerangka, saksi kesal karena korban menjual aset warisan yang bersengketa. " Korban tidak tahu kalau rumah itu dalam masalah. Nah pas akan ditempati, rumah masih dihuni oleh ahli waris," ujar Fatah.[rgu]

Sudah Diberlakukan, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang Elektronik di Medan

Sebelumnya

Perkosa Banyak Pria, Pelajar Indonesia Reynhard Sinaga Dihukum Seumur Hidup Di Inggris

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum