post image
KOMENTAR
Polsek Percut Sei Tuan mengamankan pasangan suami istri  pengedar sabu - sabu saat hendak melakukan transaksi di sebuah kost di Jalan  Letda Sujono, Selasa (26/8/2014).

Adalah Alfiandi (39) dan Lusi (29) pendu duk Jalan Denai, Lorong 6, Kecama tan Medan Denai ini diamankan berikut 4,6 gram sabu- sabu. Selanjutnya, kedua pasutri berikut barang bukti diboyong ke Polsek Percut Sei Tuan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Ronald Sipayung saat dikonfirmasi mengaku, penangkapan  pasutri ini bermula dari laporan masyarakat. Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan keduanya.

"Pasangan suami istri ini merupakan target operasi dari Polsek Percut Sei Tuan," jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, pasangan suami istri ini sudah delapan bulan menjadi pengedar sabu - sabu.

"Sudah delapan bulan dan saat ini kita masih melakukan pengembangan untuk mengetahui dan menangkap bandar besarnya," jelasnya.[rgu]

Anak Dan Ayah Keroyok Warga Hingga Tewas Di Medan

Sebelumnya

Ini Obat Cair Yang Digunakan Reynhard Sinaga 'Predator Seksual' Dalam Memperdaya Korbannya

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kriminal